Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Utang, OJK Sebut Bukan Pinjol Tapi Perusahaan Multifinance

Ratusan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman perusahaan multifinance bukan pinjaman online atau pinjol.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
ist
Ratusan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman perusahaan multifinance bukan pinjaman online atau pinjol. 

 

TRBUNJAMBI.COM - Ratusan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman perusahaan multifinance bukan pinjaman online atau pinjol.

Mahasiswa IPB terjerat pinjaman perusahaan multifinance bukan pinjol, hal ini merupakan analisa Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kata Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK bahwa uang miliaran tersebut dipinjamkan perusahaan pembiayaan kepada ratusan mahasiswa tersebut.

"Informasi yang kami peroleh sampai saat ini bahwa aplikasi yang memberikan pinjaman bukan pinjol, tetapi perusahaan pembiayaan (multi finance)," ujar Tongam dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Tingam juga mengungkapkan bahwa barang yang ditawarkan juga fiktif.

Tetapi uang dari transaksi tersebut mengalir ke kantong pelaku.

"Jadi bukan peer to peer lending, tetapi pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multi finance, yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," kata Tongam.

Dia menyebutkan bahwa peristiwa yang menjerat mahasiswa IPB tersebut karena menjadi korban penipuan yang berkedok bekerjasama jualan online milik pelaku utama.

Iming iming yang ditawarkan oleh pelaku kepada korban yakni keuntungan 10 persen setiap transaksi.

Mahasiswa diminta pelaku untuk belanja di toko online nya.

Jika tidak memiliki uang, pelaku menawarkan mahasiswa melakukan pinjaman online.

"Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," kata pegawai OJK itu.

Agar korban percaya dan tertarik berinvestasi, pelaku berjanji akan melakukan pembayaran cicilan pinjaman tersebut.

Namun siring waktu, pelaku tidak melakukan pembayaran cicilan pinjaman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved