Berita Batanghari
Jelang Pemilu 2024 Warga SAD di Batanghari Didorong Lakukan Perekaman e-KTP
KPU Batanghari menegaskan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang belum memiliki e-KTP dipastikan tak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatan
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - KPU Batanghari menegaskan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang belum memiliki e-KTP dipastikan tak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Batanghari, Abdul Kadir mengatakan tak ada perlakuan khusus bagi warga SAD, semua masyarakat disamaratakan dengan masyarakat umum lainnya.
"SAD yang tak memiliki e-KTP dipastikan tidak ada hak pilih," katanya pada Rabu (16/11/2022).
Kadir menjelaskan upaya pemerintah daerah melalui pihak Kejaksaan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan perekaman KTP-el bagi warga SAD.
"Sejumlah SAD telah memiliki e-KTP, dipastikan bisa memiliki hak pilih pada Pemilu nanti," ujarnya.
Data sementara yang diimpun KPU kata Kadir, SAD yang sudah memiliki e-KTP berjumlah 18 orang dari Desa Hajran, di Desa Padang Kelapo dan Desa Sungai Ruan kurang lebih ada sebanyak 113 SAD yang memiliki KTP-el.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Batanghari, Ade Febriandi mengatakan upaya pemerintah sejauh ini telah maksimal untuk merekam data kependudukan terhadap warga SAD di daerah ini.
“Untuk para SAD di Batanghari sudah semuanya mempunyai KTP-el akan tetapi untuk SAD perempuan hanya beberapa yang sudah mempunyai KTP-el karena warga SAD mempunyai adat istiadat yang tidak boleh untuk diambil foto,” pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Satpol PP Tanjabtim Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran di Area GOR Paduka Berhala
Baca juga: Tak Ikut Piala Dunia 2022, Roberto Mancini Fokuskan Italia Lawan Albania dan Austria
Baca juga: Viral Video Kebaya Merah, Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswi jadi Tersangka