Viral Video Kebaya Merah, Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswi jadi Tersangka

Video Viral Kebaya Merah Ternyata Main Bertiga, Ada Tersangka Baru Seorang Mahasiswi

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
HO
Pemeran kebaya merah, video yang viral di media sosial 

TRIBUNJAMBI.COM - Perkembangan penyidikan kasus  video asusila, kebaya merah yang viral di media sosial ada tiga orang yang jadi tersangka.

Selain dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam video kebaya merah, kepolisiaan kembali mengamankan satu orang tersangka baru.

Tersangka baru dalam video kebaya merah tersebut merupakan seorang mahasiswi.

Mahasiswi tersebut berinisial CZ yang saat ini masih mengemban kuliah di salah satu kampus di Bali.

Sehingga saat ini ada tiga tersangka yang ditetapkan kepolisian atas vdeo asusila yang tersebar tersebut.

Dari keterangan polisi yang dilansir dari tribunnews menyebutkan bahwa CZ terlibat dalam video yang diproduksi ACS dan AH.

CZ merupakan mahasiswi kelahiran Denpasar yang kini berdomisili di Sidoarjo.

CZ berperan sebagai pemeran wanita dalam video dewasa bertema hubungan bertiga atau threesome.

Kompas melansir, CZ mendapatkan Rp3 juta dalam produksi video tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, pembayaran dilakukan setelah video terjual ke pelanggan.

"Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta, dari penjualan itu," ungkapnya.

"Yang threesome itu 18 part, bukan 15 part, (temanya) BDSM, down age, dicipline, sadism, dan masocism," lanjut Farman.

Diketahui, video main bertiga tersebut dibuat pada Maret 2022.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, CZ saat ini masih diperiksa.

Tertangkapnya CZ ini karena polisi menemukan judul video "Tiga Lawan Satu".

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved