Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrwati Ngotot Soal Pelecehan Seksual, Kuat Maruf dan Susi tak Tahu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tetap menyakini adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/SUANG SITANGGANG
Kolase ilustrasi korban dan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam kasus ini ssejumlah anggota polisi juga terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Diantara terdakwa yang sudah menjalani sidang dan diberhentikan sebagai anggota kepolisian yakni Bharada E.

Kemudian perkara perintangan penyidikan ada Brigjen Hendra Kurniwan, Kombes Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Diprediksi Bawa Saksi Ahli Sudutkan Korban

Baca juga: Kekhawatiran Ayah Brigadir Yosua atas Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs, Rugikan Korban?

Baca juga: Kamaruddin Geram Pengacara Ferdy Sambo Sudutkan Brigadir Yosua: Ganti sama yang Berkelas

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved