Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrwati Ngotot Soal Pelecehan Seksual, Kuat Maruf dan Susi tak Tahu
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tetap menyakini adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tetap menyakini adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat.
Keyakinan Ferdy Sambo dan Putri Candrwati tersebut justru berbanding dengan tanggapan Kuat Maruf dan Susi saat dimintai keterangan di PN Jakarta Selatan.
Asisten Fedy Sambo, Susi justru mengaku tidak tahu ketika ditanyai soal pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati. Mekipun saat peristiwa pelecehan itu Susi berada bersama Putri Candrawat di magelang.
"Untuk di Magelang itu sendiri, ada tidak tindakan pelecehan itu terhadap ibu PC (Putri Candrawati), kalau tidak ," tanya JPU di ruang sidang pada persidangan yang digelar beberapa waktu lalu.
"Kalau saya tidak tahu (ada pelecehan)," kata Susi pada sidang yang berlangsung Rabu (9/11/2022).
Kemudian Jaksa kembali mempertegas apakah Susi mengetahui apakah pelecehan tersebut benar terjadi atau tidak.
"Berarti saudara tidak tahu apakah ada pelecehan tau tidak," tanya Jaksa lagi.
"Tidak tahu," jawab Susi lagi.
Sementara itu Irwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat Maruf mengatakan bahwa kliennya hanya mendapati Putri Candrawati di depan kamar mandi didekat kain kotor.
"Dia (Kuat Maruf) hanya mendapatkan ibu di depan kamar mandi, di depan kamar di dekat pakaian yang mau dicuci," kata Irwan.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam kasus ini ssejumlah anggota polisi juga terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Diantara terdakwa yang sudah menjalani sidang dan diberhentikan sebagai anggota kepolisian yakni Bharada E.
Kemudian perkara perintangan penyidikan ada Brigjen Hendra Kurniwan, Kombes Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Diprediksi Bawa Saksi Ahli Sudutkan Korban
Baca juga: Kekhawatiran Ayah Brigadir Yosua atas Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs, Rugikan Korban?
Baca juga: Kamaruddin Geram Pengacara Ferdy Sambo Sudutkan Brigadir Yosua: Ganti sama yang Berkelas