Calon Mahasiwa Wajib Tahu SNMPTN Jadi SNBP, Catat Perbedaan dan Perubahan Aturan Masuk PTN 2023
Permendikbud noor 48 tahun 2022 tentang penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana perguruan tinggi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah istilah dan persyaratan masuk perguruan tinggi pada 2023 mendatang.
Perubahan istilah tersebut diatur dalam Permendikbud noor 48 tahun 2022 tentang penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana perguruan tinggi.
Dalam Permendikbud tersebut pemerintah tidak hanya mengubah istilah Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) untuk perguruan tinggi, namun juga mengatur ketentuan masing masing jalur.
Perubahan istilah tersebut yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Kemudian, istilah Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) diubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Sementara seleksi melalui jalur mandiri disebut dengan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Kemudian yang turut mengalami perubahan yakni pelaksana seleksi masuk perguruan tinggi tersebut.
Sehingga calon mahasiswa diminta harus memahami istilah istilah yang baru tersebut.
Sebelumnya bahwa pelaksana seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dilaksanakan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) kini mengalami perubahan.
Dari LTMPT itu pada SNBP 2023 mendatang diganti menjadi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kemendikbud Ristek.
Perbedaan SNMPTN dan SNBP 2023
Tahapan awal pelaksanaan SNMPTN 2022 biasanya sudah dimulai sejak awal tahun.
Sehingga siswa kelas 12 yang berencana melanjutkan pendidikan di PTN melalui jalur SNBP perlu bersiap-siap mulai dari sekarang.
Sebelum melakukan persiapan, cermati terlebih dahulu perbedaan SNMPTN 2022 dengan SNBP 2023.
Dilansir dari Kompas.com, berikut sejumlah perubahan pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023.