2 Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Komisi Yudisial Bentuk Satgassus
Buntut dua hakim agung ditetapkan tersangka oleh KPK membuat Komisi Yudisial bentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Buntut dua hakim agung ditetapkan tersangka oleh KPK membuat Komisi Yudisial bentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus).
Satgassus yang dibentuk Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua hakim agung yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Pembentukan Satgassus itu dikatakan Binzaid Kadafi, Anggota Komisi Yudisial bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan karena kasus korupsi yang melibatkan hakim agung ini menjadi perhatian serius Komisi Yudisial.
"Pemeriksaan terhadap status OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dan pengembangannya sedang intens dilakukan oleh Komisi Yudisial," ujar Kadafi dalam konferensi pers virtual dilansir dari Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Satgassus tersebut dikatakan Kadafi bukan hanya beranggotakan pegawai terbaik Komisi Yudisial, tetapi juga dari penata kehakiman yang mumpuni dan berpengalaman dibidangnya.
"Kami bahkan sudah tidak hanya membentuk Satgas Khusus yang terdiri dari pegawai-pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang berpengalaman dan punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, analisis upaya untuk pengumpulan bahan dan keterangan," sambung dia.
Baca juga: Marak Jualan Tabung Gas 3Kg di Marketplace, Penjual Akui Dapat Tabung dari Pertamina
Pihaknya pun dikatakan Kadafi bahwa Komisi Yudisial sudah melakukan rangkaian pemeriksaan dan melakukan kerja sama dengan KPK.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial terkait para pihak yang terlibat atas kasus suap koperasi simpan pinjam Intidana.
"Yang sudah diperiksa sampai sejauh ini dari pihak yang diduga yang disangkakan memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan oleh KPK," imbuh dia.
Pemeriksaan secara intens juga dilakukan Komisi Yudisial tidak hanya pemberi suap, tetapi juga terhadap penerima dan perantara suap.
Bahkan, orang-orang yang terlibat di Mahkamah Agung juga menjadi perhatian Komisi Yudisial.
"Semua pihak yang ada di MA yang terkait dengan peristiwa pidana yang disangkakan tersebut itu sudah kami periksa, sekarang kami dalam tahap untuk kemudian mengkroscek dari kedua pihak baik terduga pembeli dan terduga perantara dan penerima untuk nanti akhirnya kami nanti konsolidasikan," papar Kadafi.
Hasil pemeriksaan yang telah dikonsolidasikan nantinya akan dijadikan bahan untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.
"Kami jadikan bahan (pemeriksaan) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim baik itu hakim yang kebetulan sedang menjabat sebagai hakim yustisial atau menjabat sebagai panitera pengganti di MA maupun hakim agung yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK," pungkas dia.
Sebelumnya, dua orang hakim agung disebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana.