Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Bukan Karena KTT G20, Ini Alasan Sebenarnya
Penundaan sidang Ferdy Sambo Cs tidak berkaitan dengan konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Bali.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Ternyata PN Jaksel dan Kejagung Beda Alasan
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Ucapan Kuat Maruf ke Ferdy Sambo Jangan ada duri di rumah tangga bapak
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini Ditunda Karena Ada G20, Dijadwalkan Lagi 21 Nov 2022