Sidang Ferdy Sambo

Keluarga Brigadir Yosua Protes Penundaan Sidang Akibat KTT G20: Ini Kurang Rasional

Penundaan persidangan Ferdy Sambo Cs akibat event KTT G20 dinilai tidak rasional oleh pihak Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Sidang Ferdy Sambo ditunda akibat KTT G20 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Penundaan persidangan Ferdy Sambo Cs akibat event KTT G20 dinilai tidak rasional oleh pihak Brigadir Yosua Hutabarat.

Kuasa Hukum Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa penundaan persidangan Ferdy Sambo Cs akibat KTT G20 tidak seharusnya terjadi.

Penundaan sidang tersebut karena adanya KTT G20 di Bali tidak memiliki hubungan.

Sebab pada sidang sidang sebelumnya saat saksi digabungkan hakim mengatakan bahwa peradilan harus berjalan dengan cepat, sederhana dan murah.

Sehingga alasan penundaan tersebut tidak memiliki korelasi dengan yang disampaikan sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau saya melihat di sistem peradilan pidana kita itu ada yang namanya azas cepat, sederhana, biaya ringan," kata Martin Simanjuntak dikutip dari kanal Kompas TV, Minggu (13/11/2022).

Dijelaskannya bahwa cepat tersebut yakni agar penahanan terdakwa tidak terlewati.

"Cepat adalah ada urgensi ataupun kebutuhan waktu untuk melakukan persidangan secepat mungkin, agar limitasi dari batas penahanan itu tidak terlewati itu yang pertama," katanya.

Kemdian kata Martin bahwa persidangan yang berlangsung cepat tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada terdakwa maupun korban, dalam hal ini Brigadir Yosua.

"Yang kedua agar masing-masing pihak baik terdakwa ataupun korban bisa mendapatkan kepastian hukum ya kemanfaatan dan keadilan," tutur Kuasa Hukum Keluarga Beigadir Yosua.

Sehingga menurutnya bahwa penundaan sidang karena adanya pertemuan KTT G20 di Bali tersebbut tidaklah rasional.

"Nah dengan ditundanya dengan alasan G20 ini kurang rasional," ujar Martin Simanjuntak

Terlebih kata Martin bahwa jarak lokasi persidangan di PN Jakarta Selatan jauh dengan kegiatan pertemuan KTT G20 di Bali.

"Dari segi geografis itu jauh jaraknya mungkin lebih dari 1000 kilometer. Jadi tidak ada hubungannya," kata Martin.

Kemudian alasan Humas Kejaksaan Agung sebelumnya bahwa penundaan itu karena masalah teknis juga dikatakan Martin juga tidak sesuai.

Sebab menurutnya, selama persidangan berlangsung di PN Jakarta Selatan sudah sesuai dengan prosedur.

Sebab selama persidangan juga yang disiarkan hanya berupa visual tanpa suara.

"Saya kurang mengerti apa yang dimaksud dengan teknis, toh juga persidangan ini kan disiarkannya hanya visual saja, audionya tidak," katanya.

"Jadi saya pikir kalau masalah penayangan ataupun teknis pelaksanaan, saya pikir sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.

"Kalaupun ada yang mau dirubah, saya pikir itu bukan dirubah teknis tapi strategisnya," jelas Martin.

Sehingga keluarga Brigadir Yosua yang diwakili Martin mempertanyakan penundaan sidang pembunuhan berencana yang menyeret eks Kadiv Propam Polri itu.

"Kecuali kalau ada terdakwa yang sakit, itu kan alasan kemanusiaan atau ada hakim yang sakit atau terkena Covid-19 itu berarti (ini soal urusan) kemanusiaan."

"Tapi kalau alasannya tidak bisa dijelaskan kepada publik, ini yang akan membuat nanti publik juga jadi makin geram," tegas Martin.


Keterangan PN Jaksel soal G20

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengabarkan akan meniadakan atau memundurkan jadwal sidang para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua selama satu pekan.

Penundaan ini dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) demi menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, yang mulai digelar pekan depan.

Adapun purat permohonan itu dilayangkan JPU melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto, Jumat (11/11/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Dengan ada penundaan sidang ini, maka PN Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang pada Senin tanggal 21 November 2022 s/d Jumat 26 November 2022.


Keterangan PN Jaksel soal Evaluasi

Berbeda dengan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penundaan ini dilakukan dengan alasan evaluasi.

Ketut juga menjelaskan, persidangan yang ditunda hanya berlaku untuk Pengadilan Negeri yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.

"Kita akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kejati DKI," kata Ketut dikutip Tribunnews.com, Minggu (13/11/2022).

Ketut pun berharap, masyarakat dapat memaklumi hal tersebut.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Bukan Karena KTT G20, Ini Alasan Sebenarnya

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Ternyata PN Jaksel dan Kejagung Beda Alasan

Baca juga: Prediksi Starting XI AS Roma vs Torino di Liga Italia, Sama-sama Pakai 3-4-2-1?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved