Maulana Tanggapi soal UPM Jambi yang akan Diumumkan 21 November 2022
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana memberikan pernyataan terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diumumkan pada tanggal 21 November.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JAMBI.COM,JAMBI- Wakil Wali Kota Jambi, Maulana memberikan pernyataan terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diumumkan pada tanggal 21 November 2022.
Untuk upah minimum bagi pekerja di Kota Jambi belum bisa dipastikan, namun dalam pembahasannya nanti ada Dewan Pengupahan yang pertama adalah pemerintah kemudian juga ada para pelaku usaha dan serikat buruh.
Maulana menjelaksan, nanti akan melihat besaran UMK yang ditetapkan itu mendorong tetap pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kesejahteraan buruh.
"Jangn sampai kenaikannya besar tetapi memberikan beban kepada para pelaku usaha yang akhirnya ekonomi tidak tumbuh," ujarnya, Sabtu (12/11/2002).
Selain itu Maulana juga menambahkan, jadi masalah pembicaraan ini terus di godong melalui Dewan Pengupahan untuk melihat kebutuhan yang naik dari pada buruh.
Tetapi juga disisi lain, bagaimana dunia usaha tidak terpuruk dengan beban dari gaji yang terlalu tinggi, tapi semua aspeknya ini harus kita lihat.
"Nanti kita akan liat UMPnya di umumkan, dan di tingkat Kota Dewan Pengupahan agar segera merumuskan," tutupnya.(cna)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Maulana Sebut PGN Akan Survei Pemasangan Jargas di Kota Jambi
Baca juga: Hujan Lebat, Sejumlah Titik di Kota Jambi Tergenang Air
Baca juga: Hadiri Muscab Hiswana Migas, Wagub Abdullah Sani Tekankan Sinergitas