Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Cs Dituding Kehabisan Strategi di Persidangan, Kuasa Hukum Brigadir J: Victim Profiling

Pihak Ferdy Sambo dinilai kehabisan strategi untuk dijadikan pembelaan yang dapat membebaskanya dari dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Ferdy Sambo jadi terdakwa di persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Ferdy Sambo dinilai telah kehabisan strategi untuk dijadikan pembelaan yang dapat membebaskanya dari dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Yonathan Baskoro, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menilai bahwa penggiringan opini yang dilakukan Ferdy Sambo Cs itu karena kehabisan strategi.

Yonathan menilai jika tudingan  yang belum tentu kebenarannya itu disampaikan di muka sidang karena pihak Ferdy Sambo kini sudah kehabisan strategi untuk melakukan pembelaan.

Sehingga Ferdy Sambo yang masih memiliki kekuatan dan kekuasaan melakukan Victim Profiling , menyerang pribadi Brigadir Yosua semasa hidup.

"Yang dilakukan (pihak Ferdy Sambo) saat ini adalah Victim Profiling, yang menyerang personality almarhum. Ini menurut saya karena sepertinya pihak sana sudah kehabisan strategi untuk melakukan pembelaan," kata Yonathan dalam tayangan Live Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Kamis (10/11/2022).

Victim profiling itu dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo karena unsur pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua ini sudah bisa terelakan lagi.

Sehingga menurut Yonathan, Ferdy Sambo harus mencari pembelaan laindengan menimbulkan citra buruk terhadap Brigadir Yosua.

Dengan penggiringan itu kata Yonathan, bahwa motif pembunuhan yang diucapkan Ferdy Sambo karena pelecehan seksual terhadap istrinya sejalan atau bisa berhubungan dengan citra buruk yang dibangun.

"Karena unsur pembunuhan berencananya ini sudah tidak bisa terelakan lagi. Jadi dicarilah pembelaan lain yang menurut saya tidak fair. Ini menurut kami juga ingin menimbulkan citra yang buruk terhadap almarhum," kata Yonathan.

"Sehingga untuk melakukan motif yang digadang-gadang selama ini itu nyambung gitu, berhubungan," terang Yonathan.

Kemudian yang menurut Yonathan merupakan kebodohan yakni soal kepribadian ganda Brigadir Yosua yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam nota keberatan.

Hal serupa juga dikatakan Yonathan yang merupakan pembohongan yakni dari kesaksian Daden yang menyebutkan Brigadir Yosua minta dicarikan perempuan.

Sementara diketahui bahwa kekasih almarhum Brigadir Yosua yakni Vera Simanjuntak.

"Padahal semua fitnah yang disampaikan terhadap almarhum itu semuanya terbantah. Yang punya kepribadian ganda itu bohong, yang minta dicarikan perempuan itu bohong," tegasnya.

Dalam beberapa kali persidangan di PN Jakarta Selatan, saksi yang dihadirkan diduga melontarkan kesaksian palsu saat memberikan keterangan.

Dugaan kesaksian palsu tersebut salah satunya diucapkan Susi, Asisten Rumah Tangga Ferdi sambo dan Putri Candrawati.

Saat menjadi saksi di sidang lanjutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Susi mengkalaim bahwa almarhum Brigadir Yosua semasa hidup bersifat tempramental dan pemarah.

Bukan hanya dari ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, kesaksian palsu dinilai turut diucapkan oleh Damianus Laba alias Damson, Sekuriti Rumah Ferdy Sambo.

Kata Damson saat bersaksi bahwa Brigadir Yosua sering pergi ke tempat hiburan malam.

Bahkan hal yang mengejutkan juga disebutkan seperti menyebut ada wanita yang bersama Brigadir Yosua selain Vera Simanjuntak.

 


FERDY SAMBO TUDING BRIGADIR YOSUA BERKEPRIBADIAN GANDA

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati melalui tim kuasa hukum sampaikan nota keberatan pada perkara yang menjeratnya, pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meneybutkan bahwa Brigadir Yosua berkepribadian ganda, Selasa (8/11/2022).

Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menjelaskan bahwa klaim yang disampaikan dalam nota keberatan tersebut.

Meski demikian, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa informasi yang dimunculkannya dalam sidang tersebut akan digali lebih dalam.

Menurut Febri Diansyah, bahwa mengkaji bagiamana profil pihak yang terkait sangat penting dalam kasus pidana khususnya perkara pembunuhan.

"Dalam kasus pidana khususnya kasus pembunuhan, ada satu bagian penting yang tidak bisa dipisahkan yaitu profil setiap pihak yang terkait," kata Febri Diansyah usia sidang di PN Jakarta Selatan dlansir dari kanal tvOneNews, Selasa (8/11/2022)

Profil tersebut dikatakan Febri bukan hanya diperlukan dari tersangka, tetapi juga dari korban.

"Bukan hanya profil korban tetapi juga profil tersangka, biasanya dilakukan ditahap penyidik sehingga perlu menggali itu dipersidangan," kata Febri Diansyah.

Febri juga menyampaikan bahwa perkara pembunuhan tidak hanya dikaji dari kacamata hukum pidana semata, melainkan perlu melibatkan multidisiplin ilmu lainnya.

"Ada psikologi, viktimilogi, kriminologi atau bidang studi lainnya untuk mengkaji kasus pidana pembunuhan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu.

Menurutnya, majelis hakim tidak memberikan kesempatan untuk pihak terdakwa menggali dugaan tersebut kepada para saksi.

"Karena sebelumnya, kami ingin menggali tetapi belum maksimal, tapi tadi hakim sudah mengatakan akan memberi waktu untuk menggali tersebut," tuturnya.

Febri Diansyah mengatakan, perlu menggali lebih dalam terkait klaimnya tersebut dengan menguji pada beberapa saksi.

"Kemarin kan kita mendengar dari prespektif keluarga, almarhum J adalah orang yang sangat baik, kami menghargai itu,"

"Tapi apakah kemudian konsisten dengan pendapat atau respons pihak lain? Misalkan dengan teman sekantor atau teman seperkerjaan, itu kan perlu kita gali," katanya.

 

Surat keberatan pihak Ferdy Sambo disinggung oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Selasa (8/11/2022).

"Ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum FS) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, di PN Jakarta Selatan dikutip dari Kompas TV.

Majelis Hakim mempersilakan tim penasihat hukum Ferdy Sambo untuk menggali dugaan terhadap Brigadir Yosua.

Namun, pihaknya mengingatkan jika sidang ini digelar untuk mencari kebenaran materil.

Sehingga apabila tim penasihat hukum ingin menggali perihal kepribadian ganda Brigadir J bisa memanggil saksi A de Charge atau saksi meringankan atau dalam persidangan nanti.

"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi terkait ini, kita memeriksa saksi dalam hal ini yang diajukan jaksa penuntut umum adalah terkait perkara pembunuhan."

"Bahwa saudara mau menggali korban memiliki kepribadian ganda, silahkan."

"Kita berikan waktu saudara untuk saksi yang meringankan bagi terdakwa, silahkan gali," tegas Hakim.

Kamaruddin Beri Jawaban Menohok Soal Tudikan Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

 


KAMARUDDIN BERI JAWABAN MENOHOK

Kamaruddin Simanjuntak beri tanggapan menohok atas tudingan kepribadian ganda alamarhum Brigadir Yosua yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak tanggapi isi nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang disampaiakan di PN Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).

Dalam nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu menyampaikan bahwa Brigadir Yosua memiliki kepribadian ganda disebut Kamaruddin tidak memilikki dasar yang kuat.

Bahkan kata Kamaruddin bahwa tudingan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kamaruddin juga mempertanyakan apakah surat keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu membenarkan untuk melakukan pembunuhan Brigadir Yosua.

"Jadi kalau orang diduga punya kepribadian ganda boleh dibunuh gitu? Bodoh sekali dia, apa hubungannya dengan pembunuhan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).

Kamaruddin pun menduga surat keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu sengaja disampaikan untuk meringankan hukuman mereka dalam kasus ini.

Dia menambahkan apapun alasan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawati, penghilangan nyawa terhadap seseorang seperti Brigadir J tetap tidak dapat dibenarkan.

"Apapun alasannya tidak boleh membunuh seseorang tanpa alasan hukum, tanpa penegak hukum yang berwenang," tegasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa Brigadir J memiliki fisik yang sehat sejak lahir.

Hal tersebut, katanya, dibuktikan dengan diterimanya Brigadir J menjadi anggota Polri.

"Dia lahir sehat. Diterima (jadi) polisi. Padahal kan seleksinya ketat," katanya.

Sehingga, menurutnya, semakin tidak masuk akal surat keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J berkepribadian ganda.

"Kemudian dibunuh Ferdy Sambo dibikin penyakitnya, masuk akal enggak," ujarnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Brigadir Yosua Disebut Sering ke Klub Malam, Kamaruddin Simanjuntak: Pembunuhan Karakter

Baca juga: Cuaca Ekstrim di Merangin, Lahan Pertanian Masyarakat Belum Terancam Gagal Panen

Baca juga: Cuaca Ekstrim di Merangin, Lahan Pertanian Masyarakat Belum Terancam Gagal Panen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved