Editorial
Tambah Kurang Kursi Anggota DPRD, Jangan Sampai Kontraproduktif
Penentuan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 Jumlah kursi legislatif mengacu pada jumlah penduduk tiap daerah bersangkutan.
Penulis: tribunjambi | Editor: Deddy Rachmawan
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Republik Indonesia telah merilis kuota kursi DPRD untuk tiap daerah di Indonesia. Di Provinsi Jambi, dari 11 kabupaten kota, ada yang jumlahnya bertambah namun ada juga yang berkurang.
Penentuan jumlah kursi legislatif itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jumlah kursi legislatif mengacu pada jumlah penduduk tiap daerah bersangkutan.
Di Provinsi Jambi, Kabupaten Muarojambi yang berpenduduk 422.051 jiwa mendapat penambahan jatah lima kursi jadi 40 kursi. Sementara Kabupaten Sarolangun yang berpenduduk 290.491 jiwa, jatahnya ber kurang lima menjadi 30 kursi.
Daerah lain kuotanya tetap. Kerinci: 257.781 jiwa, 30 kursi; Merangin: 373.472 jiwa, 35 kursi; Batanghari: 307.390 jiwa, 35 kursi; Tanjabbar: 324.160 jiwa, 35 kursi; Tanjabtim: 233.102 jiwa, 30 kursi; Bungo: 361.819 jiwa, 35 kursi.
Lalu Tebo: 350.234 jiwa, 35 kursi; Kota Jambl: 622.014 jiwa, 45 kursi; Kota Sungai Penuh: 100.249 jiwa, 25 kursi.
Secara politik, bertambahnya kuota kursi di legislatif menjadi peluang bagi partai semakin "menancapkan" pengaruhnya, karena iklim politik di wilayah tersebut tentu semakin dinamis.
Begitu juga sebaliknya bisa dibaca demikian. Tapi perlu diingat ada konsekuensi lain yang bakal muncul, di antaranya biaya yang muncul karena kehadiran dan lain sebagainya.
Perlu diingat juga, kuota keterwakilan perempuan juga bakal bertambah.
Dalam politik, penambahan secara kuantitatif belum tentu linier dengan kualitas. Ke depan ini perlu jadi per hatian, bagaimana iklim demokrasi, kesadaran politik warga di wilayah tersebut signifikan juga ikut naik.
Tentu semua pihak tak menginginkan penambahan kuota di kursi legislatif hanya menjadi "bancakan" politikus-politikus saja, sehingga tak berdampak ke daerah.
Maka dari itu, seleksi yang dilakukan masyarakat harus lebih ketat supaya tidak salah pilih. Jangan sampai penambahan secara kuantitatif ini malah kontraproduktif terhadap kondisi daerah.
Baca juga: Jumlah Penduduk Merangin 373,472 Jiwa, Iron Sahroni: Jumlah Kursi DPRD Tetap 35
Semua pihak harus ikut mengawalnya bersama, baik itu masyarakat, partai, akademisi, pemerintah, mahasiswa sebagai kaum intelektual dan lain-lain. (*)