Jatah Kursi DPRD Muaro Jambi Bertambah 5, Sarolangun Justru Berkurang

Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Pemilu 2024 mendatang mengalami pernambahan sebanyak 5 kursi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
zoom-inlihat foto Jatah Kursi DPRD Muaro Jambi Bertambah 5, Sarolangun Justru Berkurang
net
28102012_KPU

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jumlah kursi anggota DPRD Muaro Jambi pada Pemilu 2024 mendatang mengalami pernambahan sebanyak 5 kursi.

Jika pada Pemilu sebelumnya berjumlah 35 kursi, pada Pemilu 2024 mendatang menjadi genap 40.

Adanya penambahan kursi ini tentu menjadi kabar gembira terutama bagi politisi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Muaro Jambi.

Penambahan 5 kursi ini dikarenakan adanya pertambahan jumlah penduduk, jika pada SK KPU No 13 Tahun 2018 jumlah penduduk Muaro Jambi hanya 359,631 jiwa, kini berdasarkan SK KPU No 457 Tahun 2022 jumlah penduduk Muaro Jambi sebanyak 422,051 jiwa.

Sebaliknya, Kabar tak mengenakan diterima Kabupaten Sarolangun, jatah kursi anggota DPRD Kabupaten Sarolangun harus berkurang 5.

Jika pada Pemilu sebelumnya jumlah kursi anggota DPRD sebanyak 35 kursi karena jumlah penduduknya 313,373 jiwa, kini jumlah penduduknya berkurang menjadi 290,491 jiwa dan hanya memperoleh 30 kursi di DPRD.

Sementara itu untuk Jumlah alokasi kursi untuk 9 Kabupaten/kota lain masih sama yakni Kerinci 30 kursi dari jumlah penduduk 257,781 jiwa, Merangin 35 kursi dari jumlah penduduk 373,472, Batanghari 35 kursi dari jumlah penduduk 307,390 jiwa.

Tanjung Jabung Barat 35 kursi dari jumlah penduduk 324,160 jiwa, Tanjung Jabung Timur 30 kursi dari jumlah penduduk 233,102 jiwa, Bungo 35 kurai dari jumlah penduduk 361,819 jiwa.

Tebo 35 kursi dari jumlah penduduk 350,234 jiwa, Kota Jambi 45 kursi dari jumlah penduduk 622,014 jiwa, dan Kota Sungai Penuh 25 kursi dari jumlah pendudik 100,249 jiwa.

Penentuan Jumlah kursi ini berdasarkan Peraturan KPU sesuai dengan jumlah penduduk di setiap Kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut.

Dibawah 100.000 jiwa = 20 kursi.
100.000-200.000 jiwa = 25 kursi.
200.000-300.000 jiwa = 30 kursi.
300.000-400.000 jiwa = 35 kursi
400.000-500.000 jiwa = 40 kursi.
500.000-1.000.000 jiwa = 45 kursi.
1.000.000-3.000.000 jiwa = 50 kursi.
Lebih dari 3.000.000 jiwa = 55 kursi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Pemain Timnas Brasil di Piala Dunia 2022: dari 26 Nama, Tite Bawa 9 Penyerang Canarinho

Baca juga: Link Video 17 Detik di TikTok Wanita Live Tak Sadar Dalaman Tergantung, Ditonton 17 Juta Kali

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved