Pemeran Video Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video, Dijual Rp 750 Ribu
Video dewasa kebaya merah sempat viral di media sosial. Berdasarkan pengakuan pemeran wanita, penggunaan kebaya dan rok motif batik atas dasar fantasi
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan video porno wanita berkebaya merah itu seharga Rp 750.000.
Mereka membuat video tersebut setelah mendapatkan pemesanan dari konsumen untuk membuat konten porno dengan tema resepsionis hotel.
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Beri Kesaksian Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Maruf Sebut Sudah Benar
Video tersebut diproduksi pada 8 Maret 2022 dengan barang bukti berupa invoice pemesanan kamar hotel 1710 yang berada di kawasan Gubeng, Surabaya.
Setelah video porno itu selesai direkam dan diedit, AH mengirimkannya kepada pemesan melalui aplikasi Telegram.
ACS dan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Jawa Timur.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal Soal Kasus Video Mesum Kebaya Merah, Produksi 92 Konten Porno hingga Dijual Melalui Twitter",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Beri Kesaksian Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Maruf Sebut Sudah Benar
Baca juga: Pemkot Jambi Akan Lakukan Razia Gas LPG 3 Kg di Toko-toko
Baca juga: Romer Takut Lihat Jenazah Brigadir Yosua yang Tergeletak di Lantai