Pemeran Video Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video, Dijual Rp 750 Ribu

Video dewasa kebaya merah sempat viral di media sosial. Berdasarkan pengakuan pemeran wanita, penggunaan kebaya dan rok motif batik atas dasar fantasi

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUN JAMBI
Capture video kebaya merah, yang viral di media sosial beberapa hari belakangan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Video dewasa kebaya merah sempat viral di media sosial.

Polisi pun memburu pelaku atau aktor yang berperan dalam video syur wanita kebaya merah yang viral tersebut.

Pada Minggu (6/11/2022) lalu, Polda Jawa Timur akhirnya menangkap dua pelaku yang berinisial ACS dan AH.

Kini kedua pelaku yang diduga sebagai pemeran video syur kebaya merah pun sudah ditetapkan tersangka hingga terancam penjara maksimal 6 tahun.

AH diketahui berprofesi sebagai model, sementara pemeran pria, AC adalah pengusaha event organizer (EO).

Polisi menyatakan video tersebut dibuat di kamar 1710 di salah satu hotel di daerah Jalan Sumatera, Surabaya.

Hal tersebut berdasarkan pencocokan lokasi dengan video yang dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim pada Sabtu (5/11/2022).

"Setiap sudut lokasi dicocokkan, dari posisi kamar mandi, tulisan yang menempel di dinding hingga wallpaper yang ada di atas tempat tidur yang diduga sama dengan yang ada di video," jelas Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih.

Baca juga: Anggota DPRD Tanggapi Berkurangnya Jumlah Penduduk Sarolangun

Baca juga: Berikut 5 Pabrik Uang Kiky Saputri, Pantas Gampang Bagi-bagi Uang ke Haters Leslar

Berdasarkan pengakuan pemeran wanita, penggunaan kebaya dan rok motif batik atas dasar fantasi semata.

Namun polisi tak dapat menyita barang bukti kebaya merah yang dikenakan dalam video tersebut.

Berdasarkan pengakuan pemeran AH, kebaya merah tersebut telah terbakar saat rumahnya kebakaran beberapa bulan lalu.

Penyidik hanya menyita 6 barang bukti yakni satu unit Laptop, 2 unit hardisk, 2 unit handphone dan sebuah invoice kamar tertanggal 8 Maret 2022.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan ACS dan AH telah memproduksi sekitar 92 video dewasa dengan berbagai judul dan 100 foto vulgar.

Ratusan konten dewasa itu diproduksi oleh keduanya sejak Januari hingga Oktober 2022.

ACS dan AH yang merupakan pasangan kekasih menerima pesanan pembuatan konten vulgar melalui DM Twitter.

Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan video porno wanita berkebaya merah itu seharga Rp 750.000.

Mereka membuat video tersebut setelah mendapatkan pemesanan dari konsumen untuk membuat konten porno dengan tema resepsionis hotel.

Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Beri Kesaksian Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Maruf Sebut Sudah Benar

Video tersebut diproduksi pada 8 Maret 2022 dengan barang bukti berupa invoice pemesanan kamar hotel 1710 yang berada di kawasan Gubeng, Surabaya.

Setelah video porno itu selesai direkam dan diedit, AH mengirimkannya kepada pemesan melalui aplikasi Telegram.

ACS dan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Jawa Timur.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal Soal Kasus Video Mesum Kebaya Merah, Produksi 92 Konten Porno hingga Dijual Melalui Twitter", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Beri Kesaksian Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Maruf Sebut Sudah Benar

Baca juga: Pemkot Jambi Akan Lakukan Razia Gas LPG 3 Kg di Toko-toko

Baca juga: Romer Takut Lihat Jenazah Brigadir Yosua yang Tergeletak di Lantai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved