Sidang Ferdy Sambo
Terungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati PCR di Hari Berbeda, Petugas Kesehatan Beri Kesaksian
Dua tenaga kesehatan petugas PCR terhadap Keluarga Ferdy Sambo dan Putry Candrawati & ajudan dan ART beri kesaksian pembunuhan berencana Brigadir
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Dua tenaga kesehatan petugas PCR terhadap Keluarga Ferdy Sambo dan Putry Candrawati serta ajudan dan ART beri kesaksian pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kesaksian dua petugas PCR itu disampaikan pada sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Rcky Rizal, Senin (7/11/2022).
Dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua saksi itu menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dan Putry Candrawati melakukan tes PCR di hari yang berbeda.
Dari keterangan saksi itu juga terungkap bahwa Ferdy Sambo tidak melakukan tes PCR pada hari penembakan Brigadir Yosua.
Sementara sebelumnya Ferdy Sambo beralasan bahwa saat pelecehan yang dituduhkan dilakukan Brigadir Yosua terjadi saat tes PCR.
"Tanggal 8 saudara diminta melakukan tes swab, tepatnya jam berapa,'' tanya hakim Wahyu Iman Santosa dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (7/11/2022).
"Tepatnya 13.30 dan itu sudah menjadi hal yang biasa," kata saksi Nevi Aprilia, petugas kesehatan di ruang sidang.
Hakim meminta saksi menyebutkan nama nama yang melakukan tes swab pada hari meninggalnya Brigadir Yosua akibat penembakan.
"Ada empat yang di tes swab. Ibu Putri, Ibu Susi, bapak Richard Elizer dan Joshua," jelas Nevi.
Sementara saat itu Ricky Rizal tidak melakukan tes swab karena tidak ada permintaan.
"Tidak tahu dan tidak ada permintaan," katanya.
"Dari berempat itu, siapa duluan yang saudara swab tanggal 8 itu," perjelas hakim.
"Ibu Putri, ibu Susi, bapak Yosua dan terakhir Richard Eliezer," katanya.
Begitu selesai melakukan tes swab, Nevi Afrilia langsung pulang dari rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Ada saudara Ferdy Sambo ikut (tes swab)," tanya hakim.
"Tidak," jawab Nevi.
Sementara itu petugas lainnya yang hadir pada persidangan itu, Ishbah Azka Tilawah menyebutkan dia melakukan tes Swab pada tanggal 7 Juli 2022.
"Saya di tanggal 7," kata Ishbah Azka Tilawah.
"Siapa saja yang saudara swab," tanya hakim.
"Tanggal 7 jam bapak FS (Ferdy Sambo) sama bapak Daden," katanya menjawab hakim.
Dia menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dan Daden meakukan swab di kantor yang ada di Mabes Polri pada Pukul 7.00 WIB.
"Tanggal 7 di jam 7 pagi, di kantor di Mabes," jawab Hishbah Azka Tilawah.
Sementara untuk tanggal 8 Juli dia tidak bertugas untuk melakukan tes swab.
Sebelumnya diberitakan, Nevi Afrilia menjelaskan bahwa dia melakukan tugasnya atas dasar panggilan.
"Saya memenuhi panggilan tergantung dari permintaan. Lebih dari 10 kali kecuali Kuat Maruf. Kuat Maruf kurang dari 10 kali," kata.
Sementara untuk lokasi swab, Nevi mengatakan ada di empat tempat sejak Januari 2022.
"Biasanya di rumah dan Mabes, kantor pak Ferdy Sambo. Sejak Januari 2022," katanya.
"Ada empat lokasi, Saguling, Duren Tiga ada dua rumah dan rumah yang di Jalan Bangka,"
Dari 10 kali melakukan swab terhadap keluarga Ferdy Sambo dan ajudannya hingga ART itu disebutkan Nevi pernah ada positif.
Sedangkan yang memanggilnya untuk melakukan swab tersebut bernama Arianto.
Sementara pada hari terjadinya pembunuhan Brigadir Yosua, Nevi mengatakan bahwa yang melakukan swab sebanya empat orang.
"Empat orang yang melakukan swab, Putri Candrawati, Susi (ART Ferdy Sambo), Richard Elizer dan almarhum Brigadir Yosua dengan hasil pemeriksaan semuanya negatif," ungkapnya.
Dia sampai di rumah Ferdy Sambo untuk melakukan Swab sekitar Pukul 15.25 WIB dan pulang sekitar Pukul 15.50 WIB.
Urutan yang melakukan swab dimulai dari Putri Candrawati, Susi, Brigadir Yosua dan terakhir Bharada Ricahrd eliezer.
5 Saksi Beri Keterangan
Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua mendengan keterangan lima orang saksi.
Keterangan lima orang saksi tersebut untuk tiga orang terdakwa, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Diantara saksi yang memberikan keterangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu dari petugas swab hingga supir ambulans.
Pantauan di persidangan berdasarkan siaran breaking news Kompas TV, ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu telah memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk saksi yang hadir saat ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru berjumlah lima orang.
"Untuk saat yang hadir disini baru lima orang yang mulia," kata salah satu JPU kepada hakim.
Kelima saksi itu dari petugas swab, supir ambulance yang membawa Brigadir Yosua dan pegawai telekomuikasi sepeti XL dan Telkomsel.
Mereka yakni, Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia dari Petugas Swab di Smart Co Lab.
Bimantara Jayadiputro, merupakan Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support.
Saksi Viktor Kamang dari Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA.
Ahmad syahrul Ramadhan merupakan Driver Ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua
Supir Ambulance Lihat Ada Luka Tembak
Supir ambulance yang membawa jenazah melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidaang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Saksi yang memberikan keterangan berjumlah lima orang dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Bharada richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dilansir dari siaran Breaking Nes Kompas TV, saksi Ahmad syahrul Ramadhan, supir ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua melihat ada luka tembak di bahu korban.
"Waktu diangkat kepalanya (Brigadir Yosua) ada mengeluarkan darah," tanya hakim Wahyu Iman Santosa.
"Ada yang mulia," kata saksi Ahmad.
"Banyak," tanya hakim lagi.
"Itu nggak tahu keluar dari organ tubuhnya atau dari genangan yang di lantai itu yang mulia, saya kurang ngerti juga. Karena saya tidak mengecek lagi," kata saksi.
Saksi juga menjelaskan bahwa saat dia mengangkat jenazah Brigadir Yosua sedang mengenakan masker.
"Itu jenazah ditutup masker, saya tidak membuka masker itu," ujar saksi.
Kemudian hakim menanyakan kepada saksi yang merupakan supir ambulance tersebut terkait luka yang ada di tubuh Brigadir Yosua.
"Luka apa yang pertama saudara lihat," tanya hakim.
"Hanya luka tembak yang mulia," kata saksi.
"Luka tembak dimana," tanya hakim memperjelas.
Ahmad syahrul Ramadhan menjelaskan bahwa luka yang pertama dilihatnya berada di bagian dada kiri Brigadir Yosua.
"Disini yang mulia (menunjukkan posisi luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua), di dada yang mulia," jelas saksi.
Saksi mengetahui bahwa luka yang dilihanya itu merupakan luka tembak karena ada bolongan.
"Tahu darimana kalau itu luka tembak," tanya hakim lagi.
"Ada bolongan yang mulia," ungkap saksi.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Sejumlah Saksi Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hari Ini
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Saksi Mangkir Dominan Orang Dekat Ferdy Sambo, Ini Perintah Hakim
Baca juga: Putri Candrawati 10 Kali Lakukan Tes PCR di Rumah Hingga Kantor Ferdy Sambo