Sidang Ferdy Sambo

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Hakim: Rommer Orang Sakti Ya?

Pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022), hakim Wahyu mendalami mencecar Daden, setelah saksi itu membantah menggeledah Brip

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
Capture Kompas TV
Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Kiri ke kanan: Putri Candrawathi, Daden, Ferdy Sambo 

Dia diantarkan oleh sejumlah perempuan yang diduga merupakan asisten rumah tangga, dengan pakaian yang berbeda saat dia berangkat ke Duren Tiga.

Masih pengakuan Daden, yang disampaikan Rommer saat itu adalah terjadi tembak-menembak antara Richard dan Yosua.

Kemudian Yosua disebut saat itu telah dibawa ke rumah sakit.

Majelis hakim merasa aneh karena pada saat itu, saksi Daden tidak sedikitpun mempertanyakan di mana posisi Ferdy Sambo selaku atasannya.

Masih dalam sidang yang sama, Daden mengaku melihat Ferdy Sambo dkk saat berangkat menuju rumah Duren Tiga.

Saat itu dia melihat Ferdy Sambo masuk ke  dalam mobil. Tangan Ferdy Sambo saat itu belum memakai sarung tangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keberatan Kesaksian Susi Disiarkan secara Live saat Sidang

Surprise dari Brigadir Yosua

Perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo-Putri Candrawati diduga atas inisiatif Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu merujuk keterangan yang diungkap Daden Miftahul Haq, yang menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Selasa (8/11/2022) di PN Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Daden menyebut pada 6 Juli 2022, Brigadir Yosua Hutabarat mengajaknya ke sebuah toko kue.

Mereka berdua berangkat naik mobil dari rumah Magelang menjemput kue dan nasi tumpeng setelah maghrib.

"Sore itu saya diajak Yosua. Tapi tidak menyebutkan mua ke mana," kata Daden. Mereka berdua tak langsung berangkat.

Kemudian sekitar pukul 17.30, ungkapnya, Yosua alias Brigadir J kembali mengajak, dan memberitahu tujuannya mau menjemput kue.

"Kami berangkat setelah maghrib, Yang Mulia," jelasnya kepada Hakim Wahyu, yang memimpin persidangan.

Ada dua tempat yang menjadi tujuan utama mereka, yakni toko kue dan lokasi jual nasi tumpeng.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved