Berita Merangin

Kadis Pendidikan Nasution Akui Pernah Diperiksa Polres Merangin Terkait Korupsi Dana BOS SMP 10

Kepala Dinas Pendidikan Merangin, Nasution mengakui dirinya pernah diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Merangin, terkait kasus korupsi Dana BOS

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas Pendidikan Merangin, Nasution mengakui dirinya pernah diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Merangin, terkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) SMP 10.

Nasution mengatakan, bahwa saat itu memang ada pemanggilan, dan pemeriksaan oleh polres merangin.

"Pemeriksaan tidak berjalan lama, karena saya baru menjabat sebagai kepala dinas Oktober 2021, sedangkan dana bos yang dikorupsi telah berjalan sejak 2020," kata Nasution, Selasa (8/11/2022) sore.

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Merangin, terus melakukan pengusutan kasus korupsi Dana Bantuan Operasi (BOS) SMP 10 Kabupaten Merangin.

Saat ini, Satreskrim Polres Merangin telah menetapkan dua tersangka yaitu YS (58), selaku mantan kepala sekolah, dan HR (43), selaku Bendahara Pengelolaan Dana BOS.

Sebelum menetapkan dua orang tersangka tersebut, penyidik telah memeriksa kurang lebih 50 orang sebagai saksi.

"Salah satu saksi yang kita periksa adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Nasution, S.Pd, M.E," kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra, Selasa (8/11/2022).

Saat ini, Satreskrim Polres Merangin menetapkan YS dan HR, sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 10 Merangin Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan di Polda Jambi, terkait pembayaran honor di SMP 10 Merangin tersebut.

"Kemudian kita tindak lanjuti laporan itu, dan hasilnya didapati adanya penyimpanan dalam pengelolaan oleh mantan kepala sekolah dan bendahara, dengan cara merekayasa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bos" kata AKBP Dewa, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, kepala sekolah juga membuat stempel toko palsu, sehingga saat dikonfirmasi, toko bersangkutan membantah pembelian yang tertera di nota tersebut.

"Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp541 juta," lanjutnya.

Namun tegas Dewa, tersangka YS saat ini sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp378 juta, sedangkan tersangka HR mengembalikan Rp25 juta.

"Total kerugian negara yang sudah dikembalikan saat ini mencapai Rp403 juta, sehingga kerugian yang belum dikembalikan tersisa Rp137 juta," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tiga Warga Tebo Terserang DBD, Dinkes Instruksikan Seluruh Puskesmas Berantas Sarang Nyamuk

Baca juga: Gelar Seminar Sehat, RS Rapha Theresia Tekankan Pentingnya Jaga Kesehatan Fisik Dan Psikologis Anak

Baca juga: Memasuki Musim Hujan Kasus DBD di Tebo Meningkat, Dinkes Catat 141 Kasus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved