Sidang Ferdy Sambo
Dengarkan Keterangan Daden di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Hakim: Makin Kacau Lagi
Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Untuk mengatasi kejenuhan itu, Daden Miftahul Haq menyarankan kepada Brigadir Yosua untuk membuat resolusi dalam hidupnya.
Namun Brigadir Yosua pun menjawab saran Daden tersebut dengan mengatakan bahwa tidak mempunyai resolusi.
"Terus saya ingat betul Yang Mulia. Ketika saya sampaikan, 'intinya kita harus punya resolusi.' Saat bicara resolusi itu yang mulia, dia menepok tangan saya, sampai HP saya jatuh ke kaki. Kalau tidak salah, beliau sampaikan seperti ini 'nah itu dia, gue enggak punya resolusi Lek,'," jelas saksi.
Mendengar itu, Daden kembali memebrikan saran kepada Brigadir Yosua.
Saran berikutnya yang disampaikan kepada pria asal Provinsi Jambi untuk segera melangsungkan pernikahan. Tujuannya agar Brigadir Yosua kata Daden tidak hanya fokus melayani pimpinan tetapi ada fokus lain dengan memikirkan masa depan sendiri denga berkeluarga.
"Kemudian saya bilang 'makanya kamu nikah.' dia jawab 'kenapa?' karena kalau kita melayami pimpinan, fokus kita, konsentrasi kita ada pimpinan, tetapi pada diri sendiri kita harus ada yang memikirkan. seperti kurang lebih yang mulia," beber Daden percakapannya dengan Brigadir Yosua.
"Kemudian Josua menjawab kalah tidak salah, 'nikah sama siapa.' Kemudian saya jawab karena saya tahu dulu pernah cerita punya kekasih, 'yang bidan itu Lek' kemudian dia jawab 'enggak lah.' terus dia sampaikan 'makanya lah kau carikan aku cewek.'," tutupnya.
Sebut Mantan Kapolri
Diberitakan sebelumnya, bahwa nama Jenderal (Purn) Idham Azis, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disebut dalam sidang oleh saksi.
Nama jenderal purnawirawan itu disebut oleh saksi yang bernama Daden Miftahul Hag, yang merupakaan ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam.
Munculnya nama orang yang pernah menjadi nomor satu di instuti kepolisian itu saat majelis hakim menanyakan kegiatan terdakwa Ferdy Sambo.
Di ruang sidang, saksi Daden menyampaikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo berencana akan bermain bersama mantan Kapolri itu di Depok.
Diketahui bahwa lapangan tempat bermain badminton tersebu merupakan milik Idham Azis.
"Itu (main badminton) di lapangan di Depok milik mantan pimpinan Polri," kata Daden dikutip dari Tribunnes.com, Selasa (8/11/2022).
Mendengar mantan pimpinan Polri, kemudian majelis hakim mempertegas yang dimaksudkan saksi Daden.
Saksi Daden membenarkan bahwa identitas pimpinan Polri yang dimaksud sebelumnyua yakni Jenderal (Purn) Idham Azis.
"Mantan pimpinan Polri itu siapa?" tanya Majelis Hakim.
"Pak Idham yang mulia," jawab Daden.
"Oh Idham Azis mantan Kapolri. Oke," balas Hakim.
Ajudan Ferdy Sambo itu juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo rutin bermain badminton dengan Idham Azis.
Terdakwa Ferdy Sambo bermain badminton dengan mantan Kapolri itu dua kali dalam satu minggu.
"Kalau setiap Selasa sama Jumat itu satu hari sebelumnya sudah disiapkan alat untuk dipakai keesokan hari yang mulia," tukasnya.
Keterangan Daden Penjelasan Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan bahwa kliennya hendak pergi bermain badminton sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Febri lantas menjelaskan secara singkat momen menjelang penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Dia menyebutkan bahwa sebelumnya juga ada kejadian di Magelang yang melibatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Brigadir Yosua.
Kemudian, Ferdy Sambo langsung menjadi emosio saat mendengar laporan Putri Candrawati terkait kejadian di Magelang.
“Itu membuat FS atau suami Bu Putri menjadi sangat emosional. Kemudian, FS memanggil RR dan RE secara terpisah di rumah Saguling di lantai 3 tersebut,” kata Febri di wilayah Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Febri, saat Ferdy Sambo bertemu dua ajudannya itu, Putri Candrawathi sudah masuk ke dalam kamar.
Febri juga menyebut bahwa Bripka RR atau Ricky Rizal dan Bharada E atau Richard Eliezer sempat melihat kliennya emosional dan menangis.
Setelah itu, Febri Diansyah menyebut bahwa Sambo bersiap menuju lokasi tempat main badminton dari rumah pribadinya yang berlokasi di Jalan Saguling.
Sementara itu, Putri Candrawati sudah berada di lokasi rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta, untuk melakukan isolasi di kamar.
Namun, Ferdy Sambo batal bermain badminton saat dirinya melewati rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta.
“Namun, ketika FS melihat lewat di depan rumah duren tiga sampai lewat beberapa meter jaraknya, ia kemudian memerintahkan sopir untuk berhenti meskipun tidak ada rencana pada saat itu ke rumah Duren Tiga,” ujar Febri.
Di rumah Duren Tiga itu kemudian Ferdy Sambo mengklarifikasi Brigadir J soal kejadian di Magelang.
Menurut Febri, saat itu Ferdy Sambo memang memberi perintah ke Bharada E. Namun, bukan menembak, melainkan menghajar Brigadir.
“Itu perintahnya 'hajar chad'. Namun, yang terjadi adalah penembakan pada saat itu. FS kemudian panik dan memerintahkan ADC, jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans,” kata Febri.
Setelah itu, Ferdy Sambo menjemput Putri yang sedang isolasi di kamar serta mendekap wajah istrinya itu agar tidak melihat lokasi penembakan.
Menurut Febri, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bripka RR mengantar Putri Candrawathi ke rumah di Jalan Saguling.
“Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa, setiap fase ini pokok-pokoknya, ya peristiwa pokoknya, setiap peristiwa ini tentu saja harus diuji nanti dalam proses persidangan,” ujar Febri.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Nama Mantan Kapolri Idham Azis Disebut di Persidangan, Hobi Main Badminton Bareng Ferdy Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Disoraki di Ruang Sidang, Pengunjung Ditegur Hakim
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Disoraki di Ruang Sidang, Pengunjung Ditegur Hakim