Sidang Ferdy Sambo
LPSK Khawatir Ada Intervensi Sidang Bharada E Digabungkan Dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK menghormati putusan hakim yang menggabungkan sidang tiga terdakwa untuk digabungkan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Sidang Bharada E Besok, ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans Dihadirkan di Persidangan
Baca juga: Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Bertemu, 12 Saksi Dihadirkan Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Susi Bongkar Power Kuat Maruf di Rumah Ferdy Sambo, Provokator Pembunuhan Brigadir Yosua?