Sidang Ferdy Sambo

LPSK Khawatir Ada Intervensi Sidang Bharada E Digabungkan Dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK menghormati putusan hakim yang menggabungkan sidang tiga terdakwa untuk digabungkan. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
tangkap layar youtube kompastv
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Keterangan Bharada E dikhawatirkan akan terpengaruh akibat persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua digabungkan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sidang perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang Bharada E berlangsung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digabungkan dengan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Terkait hal itu, Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK menghormati putusan hakim yang menggabungkan sidang tiga terdakwa untuk digabungkan. 

Ke depan LPSK akan mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan untuk meminta sidang selanjutnya agar memisahkan terdakwa Bharada E dengan terdakwa lainnya.

"Sebenarnya kekhawatirannya cuman satu, berkaitan dengan intervensi yang mungkin didapatkan oleh Bharada E dari terdakwa lainnya. Karena keterangan Bharada E berbeda dari yang lainnya," dikutip dari siaran Breaking news Kompas TV, Senin (7/11/2022).

Meski demikian, ia meyakini Bhrada E akan konsisten terhadap keterangannya dalam persidangan nantinya.

"Tapi pada prisipnya Bharada E itu siap untuk mengungkap kejahatan ini, konsisten dengan keterangannya. Dia ingin menunjukkan itu, mau nggak mau harus siap," kata Susi.

Menurutnya, keterangan Bharada E akan terpengaruh dengan keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

"Apakah Bharada E akan terpengaruh ? saya pikir iya. Karena ada beberapa peristiwa yang pada saat rekonstuksi berbeda keterangannya antara Bharada E dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal," ujarnya. 

Hal serupa juga dikhawatirkan Asep Iwan Iriawan selaku Pakar Hukum Pidana. 

Ia khawatir keterangan Bharada E dibantah oleh kedua terdakwa lainnya.

"Keterangan beberapa saksi yang disangkal Bharada E tapi dibenarkan oleh Kuat Maruf dan Ricky Rizal ini kan fatal sekali. Terlebih lagi yang menuturkan saat terjadi penembakan. Pada saat rekrontruksi kan kelihatan bagaimana sikap Bharada Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal," ujar Asep.

Asep mengatakan, setiap detik keterangan para terdakwa tersebut akan menentukan bagaimana sebenarnya pembunuhan almarhum Brigadir Yosua.

"Nah sekarang kan disatukan dengan posisi ketiganya berbeda, setiap detik akan menentukan bagaimana penembakan terhadap almarhum Brigadir Yosua," katanya.

Maka kata Asep, keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator harus dipsahkan dengan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal ataupun terdakwa lainnya.

"Kalau ketiganya disatukan kebayang saya di meja ketiga terdakwa berbeda. Ini yang berbahaya, terlebih posisi Bharada sebagai Justice Collaborator. Bharada E sebagai saksi mahkota harus dilindungi." 

"Jangan sampai nanti Bharada E terpengaruh dengan keterangan dua terdakwa lainnya," sambungnya.

Bharada E Bertemu Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Dalam sidang ini, 12 orang saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E.

Sidang lanjutan perkara pebunuhan berencana Brigaadir Yosua dengan terdakwa Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Berdasarkan informasi pada laman sistem informasi PN Jakarta Selatan, sidang yang digelar di ruang sidang utama itu beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E.

"Jenis perkara pembunuhan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Agenda pemeriksaan saksi, jam sidang  10.00 WIB," bunyi informasi jadwal sidang di PN Jakarta Selatan untuk hari ini, Senin (7/11/2022) besok.

"Jenis perkara pembunuhan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Agenda pemeriksaan saksi, jam sidang  10.00 WIB," bunyi informasi jadwal sidang di PN Jakarta Selatan untuk hari ini, Senin (7/11/2022) besok.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, saksi yang akan dihadirkan 12 orang.

Saksi yang akan dihadirkan itu dikatakan Ronny bahwa sebagian besar merupakan orang-orang yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo.

Mereka mulai dari asisten rumah tangga (ART), staf pribadi, hingga supir suami Putri Candrawati yang juga terdakwa pembunuhan berencana.

Selain dari lingkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, saksi yang dihadirkan itu yakni dari petugas swab hingga supir ambulans.

Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews:.

  1. Rojiah alias Jiah di rumah Jalan Saguling
  2. Sartini ART Ferdy Sambo
  3. Anita Amalia Dwi Agustine Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong
  4. Bimantara Jayadiputro Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support
  5. Viktor Kamang dari Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA
  6. Tjong Djiu Fung merupakan dari biro jasa CCTV
  7. Raditya Adhiyasa, free lance di biropaminal
  8. Ahmad syahrul Ramadhan driver ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua
  9. Ishbah Azka Tilawah Petugas Swab di Smart Co Lab
  10. Nevi Afrilia dari Petugas Swab di Smart Co Lab
  11. Novianto Rifa'i Staf Pribadi Ferdy Sambo
  12. Sadam Driver Ferdy sambo.

Untuk diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 7 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo  yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 Baca berita terbaru  Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Sidang Bharada E Besok, ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans Dihadirkan di Persidangan

Baca juga: Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Bertemu, 12 Saksi Dihadirkan Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Susi Bongkar Power Kuat Maruf di Rumah Ferdy Sambo, Provokator Pembunuhan Brigadir Yosua?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved