Berita Muaro Jambi
KPU Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Pembentukan AD HOC Tingkat PPK dan PPS
KPU Muaro Jambi bakal merekrut badan AD HOC pada tingkat PPK dan PPS di Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - KPU Muaro Jambi bakal merekrut badan AD HOC pada tingkat PPK dan PPS di Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelum melakukan perekrutan, KPU Muaro Jambi menggelar sosialisasi pembentukan badan AD HOC pada tingkat PPK dan PPS serta penggunaan sistem informasi KPU dan badan adhoc (Siakba) tingkat Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam sosialisasi itu, KPU Muaro Jambi mengudang berbagai organisasi kemasyarakatan, seluruh camat, forum kades, mahasiswa dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Elfi Prasetya menyebut, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait pembentukan PPK dan PPS serta cara kerja mereka dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Harapan kami bapak, ibu para undangan bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat," kata Elfi.
Menurut Elfi, perekrutan dibuka pada tanggal 16 hingga 27 November 2022 mendatang.
Dalam perekrutan kali ini, ada beberapa item yang direvisi dari pemilu sebelumnya, terutama soal umur.
Kata Elfi, pada pemilu kali ini, anggota PPK, PPS berusia maksimal 55 tahun. Dan minimal 17 tahun.
"Pembatasan usia mengingat sebelumnya banyak yang meninggal dunia," kata Elfi. Senin (7/11).
"Alhamdulillah untuk pemilu sebelumnya tidak banyak yang meninggal," lanjut Elfi.
Adapun syarat yang lain hampir sama dengan yang sebelumnya, seperti tidak tergabung dalam anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik.
Calon merupakan warga yang tinggal diwilayah kerja masing-masing yang mampu secara sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Kemudian pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Calon juga tidak pernah dijatuhi saksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten kota atau dewan penyelenggara pemilu," jelas Elfi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Love in Contract Episode 15, Ji Ho Mengajak Sang Eun Hidup Bersama
Baca juga: 20 Tahun Jalan Poros Sungai Pandan Belum Diperbaiki, Ini Kata Pj Bupati Tebo
Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Reses di Kota Jambi, Rerata Masyarakat Usulkan Bantuan UMKM ke Rusdi