Sidang Ferdy Sambo
Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Bertemu, 12 Saksi Dihadirkan Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua
Sidang perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu akan digelar Senin (7/11/2022) pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 12 Saksi yang Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Besok, Dua Orang ART Ferdy Sambo
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Sidang Bharada E Besok, ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans Dihadirkan di Persidangan
Baca juga: Susi Bongkar Power Kuat Maruf di Rumah Ferdy Sambo, Provokator Pembunuhan Brigadir Yosua?
Baca juga: Perbedaan Keterangan di Sidang Ferdy Sambo Cs, Siapa yang Bohong?