PDRB Tinggi Tidak Menjamin Kesejahteraan Masyarakat Tinggi
Total kontribusi kedua lapangan usaha ini sudah mampu mengungguli PDRB kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.
Oleh: Diah Pravita Sari, S.ST
Statistisi Ahli Muda di BPS Kabupaten Tanjung Jabung Barat
TRIBUNJAMBI.COM - Tanjung Jabung Barat merupakan kabupaten dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi di Provinsi Jambi pada tahun 2021, sebesar 42.039,5 miliar rupiah.
PDRB Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini disokong oleh 2 lapangan usaha utama yaitu pertanian, perkebunan dan kehutanan sebesar 13.087,91 miliar rupiah dan pertambangan dan penggalian sebesar 12.256,13 miliar rupiah.
Total kontribusi kedua lapangan usaha ini sudah mampu mengungguli PDRB kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat pun dijuluki sebagai daerah lumbung energi di Provinsi Jambi.
Berbeda halnya dengan indikator ekonomi, nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2021 menduduki posisi terendah kedua di Provinsi Jambi yaitu sebesar 68,16.
Selain itu, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga menduduki peringkat kedua tertinggi di Provinsi Jambi yaitu sekitar 36 ribu jiwa.
Kondisi ini disebut dengan looped economic growth yaitu kondisi di mana PDRB cukup tinggi namun memiliki IPM yang rendah.
Hal ini menunjukkan bahwa PDRB yang besar belum tentu menggambarkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Jika menelaah dari indikator pembentuk IPM Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimensi kesehatan memiliki nilai yang cukup baik di mana Umur Harapan Hidup (UHH) saat lahir sebesar 68,17.
Sebaliknya dimensi pendidikan dan dimensi standar hidup layak Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki nilai yang cukup rendah di Provinsi Jambi di mana rata-rata lama sekolah sebesar 8 yang menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah penduduk 25 tahun ke atas mencapai 8 tahun atau setara dengan kelas VIII SMP/sederajat.
Nilai 12,63 untuk harapan lama sekolah menunjukkan adanya peluang peningkatan pendidikan hingga 12 tahun lebih. Sedangkan pengeluaran per kapita per tahun yang disesuaikan hanya sebesar 9,699 juta rupiah.
Hal ini menunjukkan bahwa salah satu penyebab IPM Kabupaten Tanjung Jabung Barat cukup rendah yaitu dimensi pendidikan dan dimensi standar hidup layak.
Dari sisi ketenagakerjaan, hasil SAKERNAS 2021 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 39,54 persen penduduk yang bekerja berpendidikan SD ke bawah.
Jumlah pekerja informal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih banyak, dengan persentase sebesar 66,52 persen.
Rata-rata upah pekerja informal pada tahun 2020 yaitu sebesar 1,454 juta rupiah jauh di bawah UMK Tanjung Jabung Barat tahun 2020 sebesar 2,85 juta rupiah.
Upah yang diterima pekerja formal tahun 2020 juga berada di bawah UMK yaitu sekitar 2,176 juta rupiah.
Dari 66,52 persen pekerja informal, sekitar 41 persen dari total pekerja informal merupakan pekerja keluarga atau tidak dibayar, sehingga cukup banyak pekerja informal tidak menerima upah dari pekerjaan yang dilakukan.
Risma Hapsari dalam jurnal median 2019 menyebutkan bahwa salah satu penyebab kondisi kesejahteraan yang rendah disebabkan lapangan usaha pertambangan migas tidak mampu menyerap tenaga kerja setempat.
Sejalan dengan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat di mana penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bekerja berpendidikan SD ke bawah dan banyak bekerja di sektor informal.
Dana bagi hasil (DBH) pajak dari migas yang didapatkan oleh kabupaten hanya 15 persen untuk minyak bumi dan 30 persen untuk gas bumi, yang besarannya pada tahun 2021 sekitar 251,16 miliar rupiah (DJPK Kementerian Keuangan, 2021).
Jika diproporsikan dengan PDRB migas, besaran DBH hanya sekitar 2 persen dari nilai tambah yang dihasilkan.
Dari sini dapat dilihat bahwa walaupun PDRB migas tinggi, akan tetapi DBH yang diterima oleh daerah hanya sedikit karena sebagian besar menjadi bagian dari pemerintah pusat.
Sehingga hal ini tidak menjamin bahwa APBD yang diterima lebih besar jika lapangan usaha migas yang diunggulkan.
Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PDRB yang tinggi di suatu wilayah, tidak menjamin kesejahteraan masyarakat menjadi tinggi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah daerah harus berperan aktif dalam membuat kebijakan dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Belanja pemerintah bisa lebih difokuskan pada bidang pendidikan dan kesehatan untuk bisa meningkatkan pembangunan manusia.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mengalokasikan belanja daerah untuk memberikan bantuan modal dan juga pembekalan terhadap para pekerja informal agar bisa mandiri dan menciptakan lapangan usaha sendiri, sehingga bisa mendapatkan penghasilan yang layak dan di atas upah minimum kabupaten. (Data Jambi/)
Informasi Indikator Statistik dan Data Jambi terkini dapat diakses melalui jambi.bps.go.id dan Sosial Media BPS Provinsi Jambi (IG, FB, dan Youtube BPS Provinsi Jambi).
Ayo terima kedatangan petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 dan bersiap menyambut Sensus Pertanian 2023
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Regsosek Mendata Seluruh Penduduk di Kota Sungai Penuh, Tak Terkecuali Tunawisma
Baca juga: Warga Batanghari, Antusias Sambut Petugas BPS
Baca juga: Kepala BPS Provinsi Jambi Turun ke Lapangan, Kawal Proses Pendataan Regsosek