PPPK 2022

PPPK 2022 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 resmi dibuka hingga  hingga 13 November mendatang.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 resmi dibuka hingga 13 November mendatang. 

11. Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14 - 18 Desember 2022

12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum): 13 - 15 Januari 2022

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum): 16 - 21 Januari 2023

14. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum): 21 Januari - 1 Februari 2023

15. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1,P2, P3 dan Pelamar Umum): 2 - 3 Februari 2023

16. Masa Sanggah: 4 - 6 Februari 2023

17. Jawab Sanggah: 7 - 13 Februari 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20 - 21 Februari 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari - 13 Maret 2023

20. Usul Penetapan NI PPPK: 7 - 31 Maret 2023

 

Syarat dan dokumen Seleksi PPPK

Sebelum mendaftar seleksi PPPK 2022, pastikan telah menyiapkan dokumen penting sebagai berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved