Sidang Ferdy Sambo
Pakar Mikro Ekspresi Sebut Susi ART Ferdy Sambo Berbohong di Persidangan: Hakim Sudah Tahu
Pakar Mikro Ekspresi memengomentari kesaksian Susi, Asisten Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Mikro Ekspresi memengomentari kesaksian Susi, Asisten Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan.
Kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat menjadi saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinilai mengisyaratkan kebohongan.
Monika Pakar Mikro Ekspresi menilai Susi tidak rileks saat memberikan keterangan.
"Susi tidak banyak menampilkan emosi yang rileks," kata Monika dikutip dari tayangan Kompas TV.
Monika menjelaskan bahwa saat Susi menyampaikan kesaksian atas meninggalnya Brigadir Yosua itu seakan akan mencari jawaban dari pertanyaan yang muncul di persidangan.
"Tetapi justru dari ekspresinya (Susi, ART Ferdy Sambo red) yang terlihat adalah gerakan mata mencari-cari dan ini adalah merupakan kondisi yang disebut dengan mental search," katanya.
Ekspresi tersebut kata Monika seakan akan mengingat jawaban dari masukan masukan yang disampaikan kepada Susi sebelum persdangan.
"(Susi) berusaha untuk mengingat hal-hal yang sudah terjadi dan juga berusaha untuk mengkontrak sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara yang mungkin lebih baik atau mungkin dengan cara yang sudah dengan masukan-masukan dari beberapa pihak," kata Monika.
Dia menjelaskan bahwa syarat dari kejujuran ditunjukkan dengan menjawab pertanyaan secara spontan dan konsisten terhadap jawaban.
"Syarat dari Kejujuran adalah adanya spontanitas, adanya rileks, perasaan rileks dan juga konsisten terhadap apa yang ingin disampaikan," ungkapnya.
Hakim dalam sidang mengungkap fakta pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut menyebutkan apa yang disampaikan Susi adalah bohong.
Ucapan bohong dari hakim itu dikatakan Monika berdasarkan dua aspek psikologis kejujuran.
"Majelis hakim beberapa kali mengatakan bohong pada saat pemeriksaan saksi Susi. Hal ini mengindikasikan apa, ada dua aspek psikologis dari kejujuran, yang pertama adanya spontanitas dan yang kedua konsistensi," sebutnya.
Hakim kata Monika telah mempelajari bagaimana hal-hal psikologis dan juga sudah mengalami sendiri dari jam terbang selama di persidangan.
Monika menyebutkan bahwa yang disampaikan Susi selama persidangan tersebut tidak konsisten dan banyak dipikirkan sebelum menjawab. Sehingga jawaban yang disampaikan itu tidak spontanitas.
"Jadi ini mengindikasikan bahwa apa yang disampaikan oleh Susi, tidak spontan, banyak kognitif loading, dipikirkan terlebih dahulu dan juga beberapa hal yang kemudian ditanyakan tidak konsisten dalam menjawabnya," katanya.
Bahkan kata Pakar Gestur dan Mikro eksprsi itu bahwa hakim telah mengetahui bahwa yang disampaikan Susi di muka sidang adalah kesaksian palsu.
"Artinya Hakim sudah tahu bahwa apa yang disampaikan oleh Susi adalah banyak kebohongan-kebohongan yang berusaha untuk ditutupi," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan sempat dibuat kesal oleh Susi, saat memberikan keterangan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sidang lanjutan pembunuhan berencana brigadir Yosua dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang berjumlah 12 orang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Sentosa bahwa Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo berulang kali menjawab tidak tahu saat ditanyai di persidangan.
Jawaban Susi yang tidak tahu sata ditanyai itu sempat membuat Ketua Majelis Hakim sempat kesal.
Satu di antaranya saat ditanya soal hubungan keluarga antara Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.
Hakim menanyakan bahwa seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tinggal bersama di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Lalu, hakim juga bertanya seberapa sering Putri menemani Sambo saat berdinas ke luar kota.
Kemudian, Susi pun menjawab tidak tahu soal hal tersebut. Tak hanya itu, Susi juga mengaku tidak tahu soal perbaikan CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak," jawab Susi.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.
Dia bahkan menegaskan Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Susi Bakal Dilaporkan
Susi akan dilaporkan kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat karena diduga memberikan kesaksian palsu.
Susi akan langsung dilaporkan ke kepolisian oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat, korban pembunuhan berencana.
Pelaporan yang dilakukan terhadap Susi itu karena kamaruddin menilai bahwa ada kebohongan yang disampaikan Susi saat bersaksi di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) lalu.
Keterangan palsu yang diduga keluar dari ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dikutip dari Kompas.com, kamaruddin akan melaporkan Susi dengan Pasal 242 KUHPidana.
“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Memberikan keterangan palsu dibawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.
Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Ayat 2 berbunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterangan saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Tindakan itu dilakukan saat majelis hakim akan menskors sidang setelah melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton, kemarin, Senin 31 Oktober.
Saat itu, hakim menanyakan soal anak keempat Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan yang disampaikan Daden.
Awalnya Susi mengatakan, anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden menyatakan bahwa anak itu merupakan hasil adopsi.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) malam.
Dengar pernyataan tersebut, Susi pun meminta maaf.
Susi menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.
“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
Lantas, hakim Wahyu menanyakan keterangan apa lagi yang mau dicabut oleh Susi.
“Mana lagi yang Saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi Jalan Bangka? Bagaimana?” kata hakim.
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.
“Saudara tetap apa cabut keterangan Saudara?" timpal hakim.
Susi pun akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.
Hakim kemudian mengingatkan agar Susi tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.
“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 7 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.
Baca juga: Dianggap Beri Keterangan Palsu, Jaksa Minta Kodir ART Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Ferdy Sambo Larang Police Line di Rumdin Duren Tiga, Bentak Rafaizal Samual Karena Cecar Bharada E
Baca juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo Diduga tak Tulus, Kamaruddin: Sudah Ditulis di Kertas