Berita Jambi
UMP Jambi 2023 Dipekirakan Akan Naik, Disnakertrans Provinsi Jambi Akan Tetapkan Saat Pleno
Secara pastinya kenaikan UMP Jambi akan ditetapkan pada rapat pleno nantinya, selambatnya pada 21 November Mendatang.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sudah melakukan rapat-rapat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jambi, sebelum nantinya dilakukan rapat pleno pada 21 November 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dedy Ardiansyah, Rabu (2/11/2022).
Ia bilang, adanya kenaikan UMP Jambi 2023 mendatang. Namun, secara pastinya akan ditetapkan pada rapat pleno nantinya, selambatnya pada 21 November Mendatang.
"Secara simulasi kita menggunakan data-data yang lama, ditambah angka inflasi saat ini. Kita nanti rilis data BPS tanggal 7 November itulah dasar kita sesuai peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021," katanya.
Dedy mengatakan, dalam menetapkan UMP nantinya akan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari rilis BPS nantinya. Nantinya angka tertinggi akan menjadi acuan dalam menetapkan UMP.
Menurutnya, proses penetapan UMP Jambi ini telah melibatkan para perwakilan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, termasuk perwakilan buruh dan perwakilan para pengusaha.
"Kami berharap Dewan Pengupahan Provinsi Jambi ini satu suara yang sudah mewakili seluruh perwakilan-perwakilan masing-masing. Sehingga nanti hasil pleno itu adalah hasil suara bersama yang tidak akan menimbulkan gejolak bagi seluruh perwakilan-perwakilan yang ada," pungkasnya.