Berita Jambi

Kapolda Jambi Singgung Angkutan Batubara, Perintahkan Stokckpile Wajib Punya Kantung Parkir Sendiri

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta seluruh stockpile batubara di Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi mempunyai kantong parkir sendiri.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta seluruh stockpile batubara di Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi mempunyai kantong parkir sendiri. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta seluruh stockpile batubara di Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi mempunyai kantong parkir sendiri.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan akibat lalu lintas angkutan batubara di jalan umum.

"Saya sudah perintahkan Dirlantas pada waktu rapat terakhir kemarin dengan KSOP agar semua stockpile batubara punya kantong parkir sendiri," ujarnya di Mapolda Jambi, Rabu (3/11/2022).

Ia menjelaskan pelabuhan wajib menyesuaikan kapasitas penampungan dengan jumlah truk yang masuk, sehingga antrean panjang bongkar muat di stockpile batubara tidak terjadi.

Ia menambahkan, angkutan batubara ini mengantre hingga parkir di bahu jalan sehingga membuat penyempitan ruas jalan dan sering terjadi kemacetan.

Rusdi menegaskan, pihaknya terus mengevaluasi masalah kemacetan akibat angkutan batubara di jalan umum.

Hingga saat ini, Polda Jambi telah memberikan beragam solusi mengatasi kemacetan angkutan batubara seperti mengatur jam operasional dan mendata melalui aplikasi Simpang Bara.

Ia juga menegaskan perusahaan batubara juga harus mematuhi apa yang sudah dikeluarkan aturannya, sebab ini merupakan langkah terbaik untuk mengatasi kemacetan angkutan batubara di jalan umum.

Baca juga: Tekan Inflasi, Wagub Abdullah Sani Ajak Warga Jambi Beli Beras Lokal

Baca juga: Promo Janji Jiwa November: Toast + Kopi Susu harga Rp32 Ribu

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Jambi mengeluarkan aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantau Angkutan Batubara) yang mengatur kebijakan terkait angkutan batubara.

Saat ini, truk batubara yang diperbolehkan melintas dan masuk ke dalam pelabuhan Talang Duku hanya sebanyak 3.500 unit.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, aplikasi ini Juga mengatur jam keluarnya truk angkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan. Aplikasi ini akan diisi oleh pemegang IUP dan Pengusaha Pelabuhan.

Dhafi melanjutkan, aplikasi ini berfungsi untuk melakukan pengawasan terpusat permasalah truk angkutan batubara.

Lebih lanjut, kata Dhafi, aplikasi berfungsi ini untuk mendata jumlah truk batu bara yang keluar dari mulut tambang, dan masuk ke Pelabuhan Talang Duku.

Di mana, setiap perusahaan tambang batu bara, wajib menginput atau mendata (nomor polisi) truk yang mengambil tambang ke masing-masing perusahaannya.

Truk batu bara yang terdata dari masing-masing perusahaan ini merupakan hasil rapat kordinasi dengan Polda Jambi, KSOP, Pelabuhan dan perusahaa tambang batu bara.

"Jadi, nanti setiap perusahaan memasukkan nomor polisi truk batu bara ke dalam aplikasi Simpang Bara yang mengambil tambang pada perusahaannya," kata Dhafi beberapa waktu lalu.

"Intinya ini untuk penyelerasan atau terigntrasinya jumlah truk yang keluar harus sama yang masuk ke pelabuhan. Jadi satu sistem pola pengawasannya melalui pihak kepolisian," katanya.

Hal ini dilakukan, untuk menyesuaikan kapasitas pelabuhan dengan jumlah truk batu bara, di mana, saat ini pelabuhan hanya mampu menampung 3500 hingga 4000 truk batu bara.

Sehingga, dengan aplikasi ini truk batubara yang keluar dari mulut tambang akan sesuai dengan daya tampung pelabuhan pembongakaran di Talang Duku.

Tidak hanya itu, pelabuhan juga tidak bisa melakukan pembongkaran jika ada truk batu bara yang tidak terdaftar di aplikasi Simpang Bara, dan itu akan diamankan, dan tidak diperbolehkan melakukan pembongkaran.

"Nanti pas pembongkaran kita barcode atau cari nomor polisinya tidak muncul di aplikasi ya tidak bisa dibongkar muatannya. Kalau ini dilaksanakan, bisa teratur dan tidak akan ada penumpukan truk batu bara yang menyebabkan kemacetan," kata Dhafi.

Dhafi mengatakan, setiap hari akan ada petugas yang bertanggung jawab dan mengkur daya masing-masing perusahaan berdasarkan hasil kordinasi.

Dengan kehadiran aplikasi ini, diharapkan dapat menekan potensi kemacetan yang kerap terjadi, serta menurunkan angka kecelakaan.

"Karena faktor lain yang sangat berpotensi sebabkan kemacetan itu ya tidak sesuainya atau banyaknya truk yang keluar dari mulut tambang dengan daya tampung pelabuhan tempat pembongkarannya," sebut Dhafi.

Ke depan, aplikasi ini juga bisa membantu pihak Dishub yang terkendala dalam mendata kendaraan angkutan batu bara, serta membantu proses pemberian nomor lambung pada kendaraan truk batu bara.

Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh pihak manajemen tambang , pihak Perusahaan Bongkar Muat atau Holing Pelabuhan , Kepolisian dan KSOP. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)


Simak update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bulog Jambi Sebut Stok Beras Cukup hingga Empat Bulan Kedepan

Baca juga: Santer Isu Pungutan Fee Proyek di Pemkot Sungai Penuh

Baca juga: Tekan Inflasi, Wagub Abdullah Sani Ajak Warga Jambi Beli Beras Lokal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved