Polsek Tabir Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penyerobotan Lahan
Polsek Tabir Selatan Polres Merangin melakukan restorative justice kasus penyerobotan tanah, di Kebun Sawit Blok 1 Adlfdeling B Desa Rawa Jaya.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polsek Tabir Selatan melakukan restorative justice kasus penyerobotan tanah, di kebun sawit blok 1 adlfdeling B Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jumat (28/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kasus bermula ketika pelapor Tukiyah (63) melaporkan Ahmad, karena telah menyerobot tanah miliknya.
"Sedangkan terlapor Ahmad, mengaku dirinya telah membeli tanah dengan kakak terlapor yang saat ini telah meninggal dunia," kata AKP Lumbrian, Rabu (2/11).
Namun, terlapor tidak bisa menunjukkan sertifikat pembelian tanah sehingga pelapor membuat laporan ke polisi.
Pada Senin (31/10), Polsek Tabir Selatan melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan melakukan restorative justice, dengan terlapor mengakui kesalahannya yang telah melakukan penyerobotan tanah milik pihak korban di kebun sawit Blok 1 Afdeling B Desa Rawa Jaya.
Kedua belah pihak juga sepakat tidak akan saling dendam atas kesepakatan tersebut, kemudian saksi korban mencabut laporan dan kedua belah pihak membuat surat pernyataan perdamaian.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Kebun Karet, Kini Mendekam di Polres Merangin
Baca juga: Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Merangin Ditangkap Polisi
Baca juga: Pelamar yang Lulus PPPK di Merangin Akan Bertugas 5 Tahun, Diperpanjang Jika Kerja Bagus