Berita Merangin

Ayah Cabuli Anak Tiri di Kebun Karet, Kini Mendekam di Polres Merangin

Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial B (40), tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur berinsial

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial B (40), tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur berinsial (P). 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial B (40), tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur berinsial (P).

Kejadian ini terjadi di salah satu desa, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Senin (31/10/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pencabulan anak tiri ini bermula pada Kamis (27/10), pelaku B dan korban saat itu berada di kebun karet.

Saat korban sedang bekerja, pelaku B tiba-tiba menarik tangan P yang langsung memaksa untuk melakukan persetubuhan, namun ditolak oleh korban.

"Namun karena korban P tidak sanggup melawan, pelaku B membaringkan korban kemudian melakukan aksi bejatnya," kata AKP Lumbrian, Selasa (1/11/2022).

Lanjut AKP Lumbrian, setelah pelaku B selesai melancarkan aksinya, korban P langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Tebo Buka 271 PPPK untuk Guru

Baca juga: Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Merangin Ditangkap Polisi

Baca juga: Siswa SMKN 1 Muaro Jambi Tewas Terjepit Mesin Hoot Press, Pihak Perusahaan Angkat Bicara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved