Berita Merangin
Ayah Cabuli Anak Tiri di Kebun Karet, Kini Mendekam di Polres Merangin
Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial B (40), tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur berinsial
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial B (40), tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur berinsial (P).
Kejadian ini terjadi di salah satu desa, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Senin (31/10/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pencabulan anak tiri ini bermula pada Kamis (27/10), pelaku B dan korban saat itu berada di kebun karet.
Saat korban sedang bekerja, pelaku B tiba-tiba menarik tangan P yang langsung memaksa untuk melakukan persetubuhan, namun ditolak oleh korban.
"Namun karena korban P tidak sanggup melawan, pelaku B membaringkan korban kemudian melakukan aksi bejatnya," kata AKP Lumbrian, Selasa (1/11/2022).
Lanjut AKP Lumbrian, setelah pelaku B selesai melancarkan aksinya, korban P langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkab Tebo Buka 271 PPPK untuk Guru
Baca juga: Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Merangin Ditangkap Polisi
Baca juga: Siswa SMKN 1 Muaro Jambi Tewas Terjepit Mesin Hoot Press, Pihak Perusahaan Angkat Bicara