Pelamar yang Lulus PPPK di Merangin Akan Bertugas 5 Tahun, Diperpanjang Jika Kerja Bagus

Pelamar yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan bertugas dengan waktu 5 tahun setelah dilantik.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Solehan Syaf
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, Ferdi Anshori. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, Ferdi Anshori menjelaskan, pelamar yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan bertugas dengan waktu 5 tahun setelah dilantik.

Bahkan jika masa tugas 5 tahun habis, maka akan dilakukan perpanjangan kembali selama 5 tahun, dengan catatan evaluasi kinerja.

"Namun jika sudah bertugas total 10 tahun, maka PPPK tahun anggaran 2022 harus kembali melakukan proses pendaftaran dan seleksi," jelas Ferdi, Selasa (1/11/2022).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Merangin, remisi membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sejak Senin (31/10) hingga Minggu (13/11/2022).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin, Ferdi Anshori mengatakan, penerimaan PPPK tahun 2022 ini, memang dikhususkan untuk tenaga pendidik atau guru.

"Terkait sistem perekrutan, akan dilakukan secara online ke website resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) htlps:/lsscasn.bkn.go.id," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pelamar PPPK Merangin Harus Mantan Tenaga Honorer Kategori 2 dan Tenaga Non ASN

Baca juga: Pemkab Merangin Buka Rekrutmen PPPK, Ferdi : 410 Formasi Guru SD

Baca juga: Polres Merangin Terus Lengkapi Bekas Perkara Pembunuhan di Kebun Durian

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved