Sidang Ferdy Sambo

Jadwal Sidang dan Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua

Sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs  pekan ini,

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs  pekan ini, 

Kelima terdakwa itu akan mendengarkan keterangan saksi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (26/10) lalu, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yaang diajukan oleh kuasa hukum Putri Candrawati maupun Ferdy Sambo.

“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas, tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan sampai dengan putusan akhir.”

Demikian pula eksepsi yang diajukan oeh kuasa hukum Putri.

“Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, dua menetapkan perkara nomor 797/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawati dilanjutkan,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan putusan akhir, demikian lah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 26 Oktober 2022 oleh kami majelis hakim.”

Dalam keterangannya, Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi bagi Terdakwa Putri Candrawati.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Baca juga: Ternyata Nomor Rompi Tahanan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Selalu Berubah

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Bertemu Keluarga Brigadir Yosua Pekan Depan, Rosti Siapkan Kalimat Ini

Baca juga: Sidang Pekan Depan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Ketemu Keluarga Brigadir Yosua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved