Sidang Ferdy Sambo

Jadwal Sidang dan Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua

Sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs  pekan ini,

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs  pekan ini, 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs  pekan ini,

Jadwal sidang untuk lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Kelima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Sidang mengungkapkan fakta melalui persidangan itu akan dimulai pada Senin (31/10/2022) besok.

Agenda sidang yang dijadwalkan untuk kelima terdakwa tersebut adalah pemeriksaan para saksi di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan dengan waktu yang berbeda.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan isterinya, Putri Candrawati dilaksanakan pada Selasa (1/11).

Kemudian terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan digelar pada Senin (31/10).

Lalu untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo, akan dilaksanakan pada Rabu (2/11).

Berikut jadwal sidang untuk kelima terdakwa yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan:

Ferdy Sambo
Selasa, 1 November 2022 pada pukul 9:30 sampai dengan selesai. Agendanya yakni Pemeriksaan Saksi.

Putri Candrawathi
Selasa, 1 November 2022 pada pukul 9:30 WIB sampai dengan selesai dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Bhrada Richard Eliezer
Senin, 31 Oktober 2022 pada pukul 9:30 sampai dengan selesai. Agendanya Pemeriksaan Saksi Ruang Sidang Utama

Kuat Ma’ruf
Rabu, 2 November 2022 pada pukul 9:30 sampai dengan selesai. Agendanya pemeriksaan saksi.

Ricky Rizal
Rabu, 2 Novovember 2022 pada pukul 9:30 sampai dengan selesai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved