Nikita Mirzani Ditahan

Dito Mahendra Tolak Berdamai dengan Nikita Mirzani Walaupun Sudah Ditahan: Sudah Terlambat!

Bahkan kini Dito Mahendra kini telah menutup pintu damai dengan Nikita Mirzani. Apalagi saat ini berkas perkara sudah naik ke Kejari Serang.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Nikita Mirzani 

TRIBUNJAMBI.COM- Penangguhan penahan Nikita Mirzani di Kejaksaan Negeri Serang resmi ditolak.

Padahal wanita yang akrab disapa Nyai itu sangat berharap dirinya bisa kembali kerumah bersama dengan anak-anaknya.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Bahkan kini Dito Mahendra kini telah menutup pintu damai dengan Nikita Mirzani.

Apalagi saat ini berkas perkara sudah naik ke Kejaksaan Negeri Serang Banten.

"Sekarang kan sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice  itu sudah merupakan kemustahilan,” jelas kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Dito Mahendra: Keputusan yang Tepat!

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Penahanan Nikita Mirzani: Kok Bisa Ditahan?

Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan Demi Anak, Pengacara Ungkap Nyai Bukan Pelaku Kriminal

Sehingga pihak Dito Mahendra memastikan tidak akan ada perdamaian dengan Nikita Mirzani.

“Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," jelas Yafet Rissy.

Bagi Yafet Rissy, untuk melakukan restorative justice dari pihak Nikita sudah terlambat.

Seharusnya jika memang ingin melakukan perdamaian alias Restorative Justice sudah dilakukan saat penyidik kan masih di

“Tapi pendekatan restorative justice tidak digubris oleh pihak Nikita,” kata Yafet Rissy.

Bahkan ternyata restorative justice sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota.

“Tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian di Polres tidak dihadiri Nikita Mirzani," jelas Yafet Rissy.

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Instagram Nikita Mirzani)

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Optimis Nyai Tidak Bersalah, Ungkap Kliennya Bukan Teroris dan Pembunuh

Sehingga proses restorative justice batal dilakukan karena Nikita Mirzani tidak hadir.

Selain itu, status residivis yang diemban oleh Nikita Mirzani menjadi salah satu pemberat dalam syarat formil terciptanya restorative justice.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved