Sumpah Pemuda

Hari Sumpah Pemuda, Mantan Kajati Jambi Resmi Dilantik Presiden Jokowi Jadi Wakil Ketua KPK

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Ketua KPK

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/dedy nurdin
Johanis Tanak saat menjabat Kajati Jambi. Johanis Tanak resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jumat (28/10/2022).

Dilantiknya Johanis Tanak yang bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat pelantikan Johanis Tanak, Surat keputasan itu dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara Nanik Purwanti.

Usai pembacaan Keppres tersebut, Johanis Tanak mengucapkan sumpah/janji jabatan di depan Presiden Jokowi.

"Demi Tuhan saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apapun, kepada siapapun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada dan mempertahankan mengamalkan Pancasila sebagai dasa negara, UUD 1945 serta peraturan perundanga yang berlaku," kata Johanis Tanak dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Pelantikan Johanis Tanak itu tampak dihadiri sejumlah pejabat negara.

Diantaranya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pelantikan Johanis Tanak juga dihadiri anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK antara lain Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris.

Sebelumnya, Komisi III DPR memilih Johanis Tanak sebagai calon pimpinan (capim) KPK usai menjalani fit and proper test pada pada 28 September 2022.

Fit and proper test itu dilakukan terhadap dua calon yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

Usai Johanis dan Nyoman saling menyampaikan visi dan misi saat fit and proper test, Komisi III DPR melakukan pemilihan melalui voting atau pemungutan suara.
Diketahui, jumlah suara pada pemilihan tersebut yaitu 53. Hasilnya, Nyoman Wara mendapatkan 14 suara dalam pemilihan itu.

Sementara itu, Johanis Tanak mendapatkan 38 suara. Sedangkan atu suara di Komisi III dinyatakan tidak sah.

DPR lantas mengesahkan Johanis Tanak sebagai capim pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada 29 September 2022.

Johanis Tanak menggantikan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Maulana Minta Pemuda Ikut Membantu Percepatan Pembangunan Kota Jambi

Baca juga: Naskah Sumpah Pemuda Lengkap Dengan Sejarah 28 Oktober 1928

Baca juga: Touring Sumpah Pemuda, Yamaha Rangkul Konsumen Yamaha Fazzio Hybrid-Connected di Seluruh Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved