Berikut Proses dan Tahapan untuk Ajukan Candi Solok Sipin sebagai Cagar Budaya
Pemerintah daerah harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya untuk mengajukan penetapan Candi Solok Sipin sebagai cagar budaya.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk mengajukan penetapan status Cagar Budaya pada Candi Solok Sipin, Pemerintah daerah harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terlebih dahulu.
Kepala Unit Pemeliharaan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, Tarida mengatakan ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui .
"Karena harus dibentuk TACB dulu. Untuk merekomendasikan penetapan cagar budaya," kata Tari. Jum'at, (28/10/2022).
Tari menjelaskan, untuk proses pengajuan sebagai Cagar Budaya melewati beberapa tahapan yaitu proses pendaftaran, dilanjutkan verifikasi, hingga proses sidang oleh TACB.
"Kan didata dulu, pendaftaran. Kemudian diverifikasi ada verifikatornya, selanjutnya baru disidangkan oleh TACB tadi. Kemudan hasil sidang tadi itu, baru direkomendasikan ke bupati atau Wali Kota," jelasnya.
Baca juga: Candi Solok Sipin Belum Ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Ini Sebabnya
Untuk diketahui, saat ini TACB sendiri baru ada ditingkat provinsi. Namun, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pada saat bupati atau wali kota belum membentuk TACB maka TACB Provinsi dapat menerima tugas untuk melakukan kajian, membuat keputusan dalam sidang-sidangnya guna memberikan rekomendasi kepada bupati walikota.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News