Berita Kota Jambi
Candi Solok Sipin Belum Ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Ini Sebabnya
Kristanto menjelaskan berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Candi Solok Sipin yang berlokasi di kelurahan Legok kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kepala Subagian TU Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, Kristanto menjelaskan berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Menurutnya, Candi Solok Sipin masuk dalam kategori cagar budaya, namun belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Berdasarkan undang-undang yang dimaksud cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, kawasan cagar budaya baik di darat atau di air yang perlu dilestarikan kebudayaannya," jelas Kristanto, Jumat, (28/10/2022).

Kepala Unit Pemeliharaan BPCB Jambi Tarida menambahkan, sebelum adanya undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Memang ada undang-undang tahun 1992 yang mengatur Perlindungan cagar budaya.
Namun, Tari mengatakan baik di undang-undang baru maupun lama. Candi Solok Sipin belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Candi Solok Sipin belum ada penetapan sebagai cagar budaya, tetapi Candi Solok Sipin merupakan cagar budaya, hanya saja belum ditetapkan baik undang-undang lama maupun baru," jelasnya.
Ia menjelaskan, meski belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya. Candi Solok Sipin harus tetap dilestarikan.
"Untuk pelindungannya (dipasang papan nama, red), walaupun belum ditetapkan tapi tetap merupakan cagar budaya yang keberadaannya harus dilestarikan," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jika Candi Solok Sipin Dipugar, Maulana Harap Bisa Meningkatkan Perekonomian Kota Jambi
Baca juga: Pemkot Jambi akan Ajukan Candi Solok Sipin Sebagai Cagar Budaya
Baca juga: Situs Candi Solok Sipin, Sepi dari Pengunjung Walau Hari Perayaan Waisak
Fasha: Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta |
![]() |
---|
Ini Wilayah Rawan Banjir di Kota Jambi |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir, Damkar Kota Jambi Siapkan Alat dan Personil |
![]() |
---|
Server Dukcapil Kota Jambi Gangguan, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Damkar Kota Jambi Tangani 560 Laporan Penyelematan Sepanjang 2022 |
![]() |
---|