Sidang Ferdy Sambo
Pengacara Ferdy Sambo dan Brigadir Josua Bertarung Soal Dugaan Pelecehan Seksual
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua bertarung terkait pembuktian dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua bertarung terkait pembuktian dugaan pelecehan seksual.
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri mengklaim sudah punya sejumlah bukti pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawati akan diadu dengan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual sangat lemah.
Martin menyindir sosok Febri Diansyah loyalis korupsi seketika luntur karena telah mengesampingkan akal sehat saat memperjuangkan dugaan pelecehan seksual.
"Kalau kita tahu dia dulu punya idealisme anti korupsi dan juga katanya bahwa yang bersangkutan ini tidak mau menerima perkara korupsi atau suap. Tapi faktanya bahwa terdakwa ini juga terindikasi melakukan suap, tapi mereka bela. Makanya ini satu idealisme yang luntur yang juga mereka kesampingkan dalam membela perkara ini," kata Martin.
Kata Martin dalam surat dakwaan membuktikan bahwa dugaan pelecehan seksual itu tidak terjadi.
"Lalu mengenai pelecehan seksual, dalam surat dakwaan JPU tidak ada secara tegas JPU mengamini bahwa pernah terjadi pelecehan seksual di Magelang, yang ada itu hanya kata kata seperti ini Bung Yasir, yang pertama bahwa ada klaim sepihak terdapat kekerasan seksual yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Nah ini berarti jaksa menempatkan posisi diri berhati hati, jangan sampai nanti kena prank,"
Pernyataan Martin itu pun didukung dari pemeriksaan yang dilakukan menggunakan Lie Detector yang seharusnya ada muncul tentang pelecehan seksual.
"Apalagi ini didukung sebelum berkas ini dilimpahkan, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan Lie Detector. Salah satu yang diperiksa pastilah terhadap dugaan kekerasan seksual," katanya.
"Kalau hasil Lie Detector 100 persen mengatakan bahwa keterangan si Putri ini valid, saya yakin pasti seharusnya itu bisa menjadi satu pendukung kesaksian si Putri. Tapi pertanyaannya kenapa dalam surat dakwaan itu tidak dicantumkan," tambahnya.
Martin menyebut Ferdi tidak cermat dan kurang memperhatikan isu yang berkembangan belakangan.
"Menurut saya Ferdi ini kurang cermat, kurang jelas, kurang lengkap dan kurang memperhatikan isu isu yang sebelumnya," kata Martin.
Sehingga kata Martin, yang perlu dilihat Psikologi Forensik itu masuk dalam ahli. Kemudia dalam ahli mana dalam memberikan kesaksian, apakah saksi A De Charge atau A Charge.
"Kapan ini diambil, apakah ini diambil pasca dugaan kekerasan seksual itu baru hangat hangatnya terjadi atau setelah Putri Candrawathi menjadi tersangka,"
"Kalau ini diambil saat Ferdy Sambo atau Putri Candrawati jadi tersangka atau sedang proses etik, saya curiga bahwa hasil sikologi forensik ini bisa saja depresinya itu bukan karena kekerasan seksual tapi akibat menjadi tersangka dan kehilangan pekerjaan,"
Kemudian hal yang mematahkan dugaan pelecehan tersebut dikatakannya karena Putri Candrawathi disidang sebagai terdakwa pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340.
Sementara saksi in direct evider atau saksi yang tidak melihat langsung tapi ada dilapangan memiliki hubungan kerja dengan keluarga Ferdy Sambo.
Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 27 Oktober 2022, Novia Minta Cerai pada Hakim
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Ungkap Banyak Caci Maki hingga Fitnah
Baca juga: Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Eksepsi Ricky Rizal Juga Ditolak Hakim