Sidang Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Eksepsi Ricky Rizal Juga Ditolak Hakim

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, eksepsi Ricky Rizal , tedakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga ditolak majelis hakim.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, eksepsi Ricky Rizal , tedakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga ditolak majelis hakim. 

TRIBUNJAMBI.COM - Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, eksepsi Ricky Rizal , tedakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga ditolak majelis hakim.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang disampaikan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mengutip dari tayangan Kompas tv, pembacaan putusan sela itu dihaapan terdakwa Ricky Rizal yang mengenakan baju putih.

"Menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakawa (Ricky Rizal Wibowo)," kata hakim membacakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 799 atas nama Ricky Rizal Wibowo dilanjutkan," lanjut hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/11/2022) dengan agenda menghadirkan sebanyak 12 orang dan dimulai pada pukul 9.30 WIB.

Hakim juga menegaskan akan tetap melanjutkan persidangan meskipun penasehat hukum tidak hadir.

"Persidangan akan kita mulai pada pukul 9.30 WIB dengan ketentuan apabila penasehat hukum belum datang maka kita tetap akan melanjutkan tanpa kehadiran tanpa penasehat terdakwa,"

 

Eksepsi Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Ditolak

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Eksepsi Putri Candrawati Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putusan sela atas Eksepsi Putri Candrawathi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santosa.

Sidang Putri Candrawati
Sidang Putri Candrawati (Capture Tayangan KompasTV)

Majelis hakim telah memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Putri Candrawathi, maka majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Putri Candrawathi tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas.

Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi melalui Kuasa Hukumnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved