Ismail Ibrahim Dituntut 4 Tahun Penjara Pada Sidang Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo

JPU Kejari Tebo membacakan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa H Ismail Ibrahim dalam perkara dugaan korupsi Jalan Padang Lamo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis, (27/10). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo membacakan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa H Ismail Ibrahim dalam sidang lanjukan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis, (27/10). Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tebo, Rico Sudibyo mengatakan terdakwa H Ismail Ibrahim telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dalam Dakwaan Primair.

Selanjutnya, JPU Kejari Tebo menuntut agar terdakwa H Ismail Ibrahim dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Baca juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Padang Lamo? Ini Kata Kajari Tebo

Selain itu, JPU Kejari Tebo perintahkan kepada terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000.

Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara tersebut Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana. Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom. 

Dari hasil penyelidikan kerugian negara sekitar Rp 900 juta atas kasus proyek peningkatan jalan Padang Lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi itu tahun anggaran 2019 silam.

Pengaspalan jalan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kontrak. Sehingga diduga ada pekerjaan fiktif menimbulkan kerugian negara Rp 7,3 miliar.

Pada 15 Juni 2022 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Tebo sudah menahan tiga orang tersangka, Ketiganya ialah Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana.

Selain itu jaksa juga menahan Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom.

Baca juga: Pekan Depan JPU Sampaikan Tuntutan Kasus Jalan Padang Lamo, PH Terdakwa: Pinjam Bendera Itu Biasa

Pada sidang tersebut, Tiga orang terdakwa saling bersaksi dan memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengerjaan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Jambi.

Kesaksian mereka disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (13/10/2022).

Agenda sidang tersebut merupakan sidang terakhir mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa sebelum penuntutan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Tebo

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni dihadiri JPU, Wawan Kurniawan dan Kuasa Hukum tersebut, Monang Sitanggang serta terdakwa hadir secara virtual.

Dari keterangan terdakwa yang saling bersaksi dikatakan Wawan Kurniawan menguatkan dakwaan pada awal persidangan. 

"Penuntut Umum sangat berkeyakinan atas apa yang mereka sampaikan dalam keterangannya," katanya usai sidang.

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo Serahkan Uang Pengganti

Disampaikannya, awalnya satu terdakwa, Ismail Ibrahim tidak mengakui bahwa pekerjaan itu seluruhnya dikerjakan olehnya.

Meski demikian, berdasarkan keterangan terdakwa lainnya dan keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang nantinya akan dituangkan dalam tuntutan.

"Atas keterangan saksi saksi, kemudian bukti petunjuk surat, dan lain lain, juga keterangan ahli yang akan kami tuangkan dalam surat tuntutan di sidang minggu depan kami berkeyakinan bahwa ketiga terdakwa ini memang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Poin poin keyakinan bahwa pengerjaan ini memang kalau bahasa umumnya pinjam bendera bahwa PT. Nai Adhipati Anom yang memenangkan pekerjaan namun dikerjakan seluruhnya oleh Ismail Ibrahim melalui karyawannya. 

Kaitannya perkara tersebut dengan Tetap Sinulingga yang merupakan TPK dan Kuasa Pengguna Anggaran karena adanya unsur pembiaran, meski sudah diketahui sebelumnya.

"Kaitannya dengan terdakwa Tetap Sinulingga karena mengetahui pekerjaan tersebut dilakukan oleh pihak terdawa H Ismail Ibrahim yang seharusnya dilakukan PT Nai Adhipati Anom. Namun selaku TPK yang sekaligus pengendali kontrak kegiatan tersebut harusnya mencegah untuk tidak dilaksanakan oleh terdakwa H Ismail namun PT Nai Adhipati Anom," ungkapnya. 

Sementara itu Monang Sitanggang, Kuasa Hukum Terdakwa Ismail Ibrahim menyebutkan bahwa pinjam bendera tersebut lazim terjadi di Indonesia.

"Keterangan terdakwa ya itu (pinjam bendera red) hal hal yang lazim dilakukan proyek proyek pemerintah yang ada di republik ini, itu bentuk kerjasama," katanya.

Namun ternyata dalam pengerjaan tersebut terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dikembalikan. Namun kesempatan untuk pengembalian temuan tersebut tidak diberikan kepada kliennya.

"Kesempatan itu tidak dimiliki sama mereka (tiga terdakwa) untuk pengembalian, kan itikad itu ada. Kalau dari awal BPK sudah memeriksa, seandainya itu ditemukan sejak awal mereka bersedia mengembalikan, tidak sampai ke ranah persidangan, poin nya disitu," tandasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved