Ismail Ibrahim Dituntut 4 Tahun Penjara Pada Sidang Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo
JPU Kejari Tebo membacakan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa H Ismail Ibrahim dalam perkara dugaan korupsi Jalan Padang Lamo.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo membacakan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa H Ismail Ibrahim dalam sidang lanjukan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis, (27/10). Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tebo, Rico Sudibyo mengatakan terdakwa H Ismail Ibrahim telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dalam Dakwaan Primair.
Selanjutnya, JPU Kejari Tebo menuntut agar terdakwa H Ismail Ibrahim dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Baca juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Padang Lamo? Ini Kata Kajari Tebo
Selain itu, JPU Kejari Tebo perintahkan kepada terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000.
Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara tersebut Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana. Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom.
Dari hasil penyelidikan kerugian negara sekitar Rp 900 juta atas kasus proyek peningkatan jalan Padang Lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi itu tahun anggaran 2019 silam.
Pengaspalan jalan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kontrak. Sehingga diduga ada pekerjaan fiktif menimbulkan kerugian negara Rp 7,3 miliar.
Pada 15 Juni 2022 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Tebo sudah menahan tiga orang tersangka, Ketiganya ialah Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana.
Selain itu jaksa juga menahan Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom.
Baca juga: Pekan Depan JPU Sampaikan Tuntutan Kasus Jalan Padang Lamo, PH Terdakwa: Pinjam Bendera Itu Biasa
Pada sidang tersebut, Tiga orang terdakwa saling bersaksi dan memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengerjaan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kesaksian mereka disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (13/10/2022).
Agenda sidang tersebut merupakan sidang terakhir mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa sebelum penuntutan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Tebo.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni dihadiri JPU, Wawan Kurniawan dan Kuasa Hukum tersebut, Monang Sitanggang serta terdakwa hadir secara virtual.