Sidang Ferdy Sambo

Kriminolog UI Adrianus Meliala Prediksi Kesaksian Kamaruddin Banyak yang Akan Diabaikan Hakim

"Kami temukan fakta baru Brigadir Yosua ditembak oleh Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin dalam kesaksian.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Krinimolog Univ Indonesia Adrianus Meliala (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi yang pertama menyampaikan kesaksian dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (25/10/2022).

Satu di antaranya adalah terkait jumlah penembak Brigadir Yosua, yang disebut Kamaruddin Simanjuntak sebanyak tiga orang.

"Kami temukan fakta baru Brigadir Yosua ditembak oleh Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin dalam kesaksiannya.

Namun pada sidang tersebut, Kamaruddin tidak memiliki data dan fakta pendukung yang kuat atas pernyataan tersebut.

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyebut pada saat bersaksi, Kamaruddin cukup banyak menyampaikan asumsi dan analisa. Termasuk soal jumlah penembak Yosua.

"Dalam konteks kesaksian jangan beropini ya, harus fakta. Pak Kamaruddin memberikan jangan hanya analisis tapi juga fakta yang menguatkan hal itu," ungkap Adrianus di Kompas Petang.

Dia menyebut hanya analisis dan opini Kamaruddin, karena tidak ada penyidik dan jaksa yang mengatakan hal demikian.

"Jika memang ada data dan faktanya, diberikan dong kepada penyidik, agar dijadikan dalam berita acara," ungkapnya.

Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir Yosua
Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir Yosua (Capture Tayangan Polri TV)

Soal dugaan adanya kemungkinan penembak ketiga sebenarnya tertera juga pada temuan Komnas HAM, yang menyebut ada peluru berbeda dari senjata yang berbeda.

Namun temuan Komnas HAM ini, ucapnya, juga akan sangat sulit dibuktikan dalam persidangan.

"Komnas HAM hanya bicara jenis senjata berbeda. lalu apakah senjata sudah ditemukan? Kalau ditemukan, apakah memang dipastikan itu digunakan oleh PC?" jelas Adrianus.

Dia menjelaskan, dalam persidangan harusnya perkara dibuat semakin terang, tanpa lagi merahasiakan sesuatu.

"Saat sidang itu saatnya buka-bukaan, tapi kok masih sebut data rahasia, sumber intelijen. Harusnya terbuka (sebutkan nama)," kata Adrianus, dikutip dari tayangan di Kompas TV.

Dia menjelaskan, saksi dalam persidangan ada dua, yakni saksi ahli dan saksi fakta.

Kamaruddin, ucapnya, masuk dalam kategori saksi fakta, yang harusnya menjelaskan apa yang diketahui secara gamblang, agar bisa diperjelas di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved