DPRD Provinsi Jambi

DPRD Jambi Rapat Paripurna Dua Ranperda Terkait Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi Perda

Seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menyatakan setuju untuk Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank pembangunan

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
DPRD Jambi Rapat Paripurna Dua Ranperda Terkait Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi Perda 

Laporan Wartawan Tribun Jambi
Samsul Bahri, TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-
Seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menyatakan setuju untuk Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank pembangunan Daerah Jambi menjadi PT. Bank pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) dan Ranperda tentang penambahan penyertaan
Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Bank pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah.

Pernyataan persetujuan ini disampaikan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna yang di gelar oleh DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/10). Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memimpin rapat ini dengan di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir dan Pinto Jayanegara.

Hadir pada kesempatan ini, Gubernur Jambi, Al Haris bersama dengan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, serta unsur Forkompimda dan OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi. Pada kesempatan ini Edi Purwanto mempertanyakan persetujuan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi untuk Ranperda tersebut dijadikan Perda.

Persetujuan ini juga disampaikan melalui penyampaian akhir fraksi yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi. Abdul Khafid, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan misalnya menyebutkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dua Ranperda tersebut menjadi Perda.

"Setelah Mencermati dan menalaah Ranperda ini serta berdasarkan hasil rapat fraksi kami, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi "Dapat Menerima" Ranperda Tentang Perubahan Status Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) Dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi,"ujarnya.

Pada kesempatan ini dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Gubernur Jambi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Berbak Tanjabtim Diminta Waspada Saat Curah Hujan Tinggi, Sering Kena Banjir Kiriman

Baca juga: Dewi Perssik Singgung Lesti Kejora, Ungkap Dirinya Lebih Berharga: Daripada Hamil Duluan

Baca juga: Tiga Tersangka Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi Bakal Disidang

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved