Berita Tebo
Dinkes Tebo Terima SE Kemenkes, Peredaran Obat Sirup Disetop
Dinas kesehatan Kabupaten Tebo, menerima surat edaran resmi dari Kemenkes SK No 01.05/III3451/2022 tanggal 18 Oktober tahun 2022.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Dinas kesehatan Kabupaten Tebo, menerima surat edaran resmi dari Kemenkes SK No 01.05/III3451/2022 tanggal 18 Oktober tahun 2022.
Pada surat tersebut menyatakan bahwa kepada seluruh Dinkes untuk mengkoordinir atau menghimbau fasilitas daerah kesehatan tidak memberi obat dalam bentuk tersediaan sirup sampai dengan adanya pengumuman dari pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Hal itu dibenarkan oleh Riana Elizabeth Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Senin (24/10/2022).
"Iya benar kita sudah menerima surat edaran resmi dari Kemenkes SK No 01.05/III3451/2022 tanggal 18 Oktober tahun 2022," ungkapnya.
Menanggapi Surat Kemenkes terkait larangan sementara pemakaian obat cair Parasetamol disinyalir ada pengaruh terhadap ginjal, Penjabat (Pj) Bupati Tebo memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti surat menteri tersebut di Kabupaten Tebo dengan mengeluarkan surat Bupati atau surat edaran.
Surat edaran disampaikan kepada para Camat, Kepala puskesmas (Kapus) dan Apotek, untuk sementara tidak menjual obat tersebut sampai ada ketentuan lebih lanjut.
Lanjutnya, disamping itu juga pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap surat edaran ini, sejauh mana pelaksanaannya, dan jika nanti ternyata ada yang belum melaksanakannya maka akan diambil tindakan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polisi Identifikasi Pria 56 Tahun, Suporter Fiorentina yang Serang Suporter Inter Milan Akan Didakwa
Baca juga: Sosok Dewi Perssik dimata Rian Ibram: Dia memiliki hati yang tulus
Baca juga: Digosipkan dekat, Rian Ibram Sebut Menghargai Dewi Perssik: Ada waktu yang harus dijalani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kadinkes-riang-elizabeth-130522.jpg)