Berita Jambi

Boleh Jual Gas 3 Kg di Eceran Asal Sesuai HET, Kadisperindag Kota Jambi: Itu yang Sulit

Berita Jambi, pemilik pangkalan gas LPG 3 kilogram boleh memperjual belikan gas LPG kepada masyarakat yang tidak memiliki kartu kendali.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi Yon Heri 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi Yon Heri mengatakan, pemilik pangkalan gas LPG 3 kilogram boleh memperjual belikan gas LPG kepada masyarakat yang tidak memiliki kartu kendali.

"Ketika masyarakat yang memiliki kartu pelanggan sudah mendapatkan semua. Boleh menjual diluar kartu pelanggan," ujarnya. Senin, (24/10/2022).

Hal itu dijelaskannya sesuai dengan peraturan Wali Kota Jambi yang mengatur tentang gas LPG 3 kilogram. Namun, dengan catatan seluruh masyarakat yang berhak dan memiliki kartu kendali sudah mendapatkan.

Yon mengatakan, saat ini total kuota tabung gas LPG 3 kilogram di masyarakat memang melebihi kebutuhan.

Dimana ada 82 ribu masyarakat Kota Jambi yang terdaftar sebagai pemilik kartu kendali, dengan total kebutuhan 334 ribu. Sementara, jumlah gas LPG yang beredar di Kota Jambi sebanyak 440 ribu.

"Kita ingin pastikan orang yang berhak sudah mendapatkan gas. Jadi kalau ada masyarakat yang sudah didistribusikan kartu pelanggan, tapi tidak dapat. Kita fokuskan itu," jelasnya.

Baca juga: Orangtua dan 6 Saksi dari Keluarga Brigadir Yosua Berangkat ke Jakarta

Baca juga: Terkait Keluhan Masyarakat Tantan, Dinas PUPR Muaro Jambi Akan Turunkan Alat Berat

Namun, Yon Heri juga menambahkan penjualan gas LPG 3 kilogram juga harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah Kota Jambi yakni Rp17 ribu.

"Tetapi tetap sesuai HET. Itu yang sulit karena HET nya sudah di toko pengecer bukan di pangkalan lagi," ujarnya.

Ia mengatakan, jika pangkalan yang menjual diatas HET maka pihaknya bisa memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin dari pihak agen.

"Iya memang susah (kalau sudah di toko,red) kita mengawasi, karena mereka sudah mendapat gas itu tidak melalui mekanisme kartu pelanggan," ujarnya.

"Tetapi tetap kita akan gencarkan terus jangan sampai ada yang menjual di luar HET," tambahnya. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Diminta Perbaiki Paradigma dan Kultur Buruk di Kepolisian

Baca juga: Abdul Khafid Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi PDI Perjuangan Soal BPD Jambi

Baca juga: Terkait Keluhan Masyarakat Tantan, Dinas PUPR Muaro Jambi Akan Turunkan Alat Berat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved