Sidang Ferdy Sambo

Fahmi Alamsyah Tak Ada Dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Sempat Disebut yang Merekayasa Pelecehan Putri

Nama Fahmi Alamsyah sempat disebut Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo terkait dengan kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana dan obstruction

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com/Twitter
Fahmi Alamsyah, staf ahli Kapolri dan Ferdy Sambo. Fahmi Alamsyah diduga membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir J. Nama Fahmi Alamsyah tak disebut dalam dakwaan JPU 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Fahmi Alamsyah sempat disebut Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo terkait dengan kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Yosua.

Namun dalam dakwaan, nama eks Penasehat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah tidak muncul, baik dalam dakwaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J maupu obstruction of justice.

Padahal Fahmi Alamsyah sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam menyebarkan kematian Brigadir J sesuai dengan skenario Ferdy Sambo.

Fahmi Alamsyah bersama Ferdy Sambo. Nama eks Penasehat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah tidak muncul dalam dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Fahmi Alamsyah bersama Ferdy Sambo. Nama eks Penasehat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah tidak muncul dalam dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Instagram Fahmi Alamsyah)

"Coba ke Dirpidum, untuk materi teknis beliau yang paham," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Tribunnews.com, Jumat (21/10/2022).

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi mantan Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang kini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.

Pasalnya Andi merupakan ketua penyidik tim khusus dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto tidak merespons pesan yang dikirimkan soal nama Fahmi Alamsyah yang tidak ada dalam dakwaan.

Di sisi Kejaksaan Agung RI menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak pernah menghilangkan fakta yang ada.

Baca juga: Pakar Hukum: Eksepsi Ferdy Sambo Cs Upaya untuk Pecah Isu Dakwaan Jaksa

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Cs, Bibi Brigadir Yosua Beri Apresiasi

Semua dakwaan yang dibuat sudah disusun dengan baik berdasarkan berkas perkara yang diterima.

"Surat dakwaan yang disusun itu berdasarkan Berkas Perkara, tidak ada fakta yang dihilangkan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/10/2022).

Ketut menerangkan surat dakwaan tersebut membuat suatu yang relevan antara fakta dan pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.

"Akan tetapi surat dakwaan hanya membuat suatu yang relevan dengan fakta serta pasal-pasal yang didakwakan," ucapnya.

Soal tidak adanya nama Fahmi Alamsyah dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs, Ketut menyebut hal itu lebih tepat ditanyakan kepada penyidik yang melimpahkan berkas perkara.

"Yang kita terima seperti itu, silakan selebihnya ditanyakan ke penyidik," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved