Dinkes Jambi Segera Tindaklanjuti SE Kemenkes Terkait Penggunaan Obat Sirup, Ini yang Akan Dilakukan

Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan menyurati kabupaten/kota dalam rangka pelarangan sementara obat sirup.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
Venture Academy
Ilustrasi obat sirup. Dinkes Jambi Segera Tindaklanjuti SE Kemenkes Terkait Penggunaan Obat Sirup, Ini yang Akan Dilakukan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Kesehatan Provinsi Jambi telah menerima surat edaran Kementerian Kesehatan RI tentang pelarangan sementara penggunan obat sirup.

Menindaklanjuti surat itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi melalui Kabid Sumberdaya Kesehatan dr Dian Agust mengatakan, pihaknya akan menyurati kabupaten/kota dalam rangka pelarangan sementara obat sirup.

"Kami kan baru terima surat itu hari ini, terus kita diskusikan bersama-sama kepala dinas dan kepala bidang yang lain. Karena ini kam terkait banyak sehingga kepala dinas mengintruksikan kita untuk menindaklanjuti dengan membuat surat ke kabupaten/kota Insya Allah besok," katanya dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, surat itu dari Kemenkes langsung ke provinsi hingga ke kabupaten/kota. Namun pihaknya akan memperkuat surat itu dengan menyurati kabupaten/kota.

"Itu salah satu, Kepala Dinas Bungo sudah membuat surat edaran ke puskesmas. Karena kitakan secara berjenjang ya, puskemas itu berada di kabupaten/kota, apotik itu juga kewenangan kabupaten/kota," ujarnya.

Pihaknya nantinya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi tersebut. 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penjelasan BPOM Jambi Soal Obat Sirup yang Dilarang Beredar

Baca juga: RSUD Raden Mattaher Telah Stop Penggunaan Obat Sirup Sesuai Intruksi Kemenkes

Baca juga: Penjualan Obat Herbal Meningkat Seiring Larangan Obat Sirup

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved