Penjelasan BPOM Jambi Soal Obat Sirup yang Dilarang Beredar

BPOM saat ini melakukan penelusuran, sampling dan pengujian terhadap obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol dan di etilen glikol.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
tribunjambi/wira dani damanik
Kepala BPOM Provinsi Jambi Alex Sander. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan penelusuran, sampling dan pengujian terhadap obat sirup beresiko.

Kepala BPOM Provinsi Jambi Alex Sander mengatakan, BPOM saat ini melakukan penelusuran, sampling dan pengujian terhadap obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol dan di etilen glikol. 

"Selanjutnya untuk produk yang melebihi ambang batas aman. Aapabila ditemukan akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat cara pembuatan obatan baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, penghentian sementara kegiatan iklan serta pembekuan/pencabutan izin edar. Nah ini tindakan-tindakan yang akan dilakukan BPOm," katanya, Kamis (20/10/2022).

Menurut Alex Sander, pengujian terhadap sampel obat sirup itu dilakukan secara terpusat di Badan POM.

"Kita masing-masing UPT atau masing-masing Balai POM di seluruh Indonesia menunggu hasil tersebut. Nanti kita akan sampaikan hasil lebih lanjut," ujarnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google news

Baca juga: RSUD Raden Mattaher Telah Stop Penggunaan Obat Sirup Sesuai Intruksi Kemenkes

Baca juga: Penjualan Obat Herbal Meningkat Seiring Larangan Obat Sirup

Baca juga: Apotek K24 Kebun Handil Kota Jambi Sudah Tidak Menjual Obat Sirup Bebas dan Bebas Terbatas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved