RSUD Raden Mattaher Telah Stop Penggunaan Obat Sirup Sesuai Intruksi Kemenkes
RSUD Raden Mattaher akui telah menerima surat dari Kemenkes RI soal pelarangan penggunaan obat sirup.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - RSUD Raden Mattaher akui telah menerima surat dari Kemenkes RI soal pelarangan penggunaan obat sirup.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher, dr. Anton Trihartanto mengatakan Ikatan Dokter Anak Indonesia pun turut memberikan himbauan untuk stop penggunaan obat sirup.
Menanggapi hal itu, RSUD Raden Mattaher telah melakukan instruksi itu. Pihaknya telah menyetop penggunaan obat sirup hingga nantinya ada arahan lebih lanjut dari kemenkes.
"Sehingga kita teruskan untuk di pelayanan, kita stop untuk penggunaan obat-obatan sirup, jadi kita bisa ganti obat-obatan itu," ujarnya.
Dia mengatakan obat sirup yang ada di RSUD Raden Mattaher itu tersedia hingga akhir tahun. Namun pihaknya telah menyetop sesuai instruksi kemenkes.
"Kita stop dulu, bukan kita kembalikan. Itu kan ada anjuran ditunda dulu bukan dikembalikan, nanti sampai keluar himbauan selanjutnya," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: RSUD Raden Mattaher Jambi Perisapkan Alat untuk Tangani Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak
Baca juga: Ditemukan 3 Anak Menderita Gagal Ginjal Akut di RSUD Raden Mattaher, Dua Meninggal
Baca juga: IDI Jambi Minta Dokter Setop Sementara Resepkan Obat Sirup, Banyak Kasus Gagal Ginjal Akut