Sidang Ferdy Sambo
Kuat Maruf Akui Terima HP dari Ferdy Sambo, Uang Akan Diberikan saat Situasi 'Reda'
Kuat Maruf mengaku tak terima uang dari Ferdy Sambo pasca pembunuhan Brigadir Yosua, namun Kuat Maruf mengakui menerima handphone.
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Kepada pengacaranya, Kuat Maruf mengaku tak terima uang dari Ferdy Sambo pasca pembunuhan Brigadir Yosua, namun Kuat Maruf mengakui menerima handphone.
Ini seperti dikatakan pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022).
Kuat Maruf menurut Irwan Irawan memang melihat amplop saat sedang berada di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo, namun tidak tahu isinya.
"Dia tidak lihat apa isinya (amplop)," ujar Irwan.
Irwan menegaskan Kuat Maruf tidak menerima dan tidak tahu isi dari amplop di rumah Sambo.
Pasalnya, amplop yang tidak diketahui isinya itu memang tidak diberikan oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Ini Alasan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Disidang Terpisah
Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan JPU Inkonsisten, Putusan Sela Tentukan Nasib Putri
"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop saja di meja itu, dan dia tidak terima apa-apa. Dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop saja," tuturnya.
Meski demikian, Irwan mengatakan Kuat Maruf menerima ponsel dari Sambo. Irwan tak memaparkan merk dari ponsel yang diberikan.
Ponsel itu diterima lantaran ponsel lama milik Kuat Maruf sudah rusak.
"Oh diterima. Kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia rusak katanya dia ya," imbuh Irwan.
Sebelumnya, dalam dakwaan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sempat menjanjikan uang Rp 500 juta untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, serta Rp 1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer setelah pembunuhan berencana Brigadir J terjadi.
Akan tetapi, Ferdy Sambo menahan pemberian uang itu kepada ketiganya sampai situasi benar-benar reda.
Menurut surat dakwaan, Ferdy Sambo memperlihatkan amplop berisi uang itu setelah memanggil ketiganya di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2022 atau berselang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Kemudian Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (Dollar) kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp 500.000.000, sedangkan Richard Eliezer dengan nilai setara Rp 1 miliar," demikian isi dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/11/2022).